RPP Kereta Cepat Jadi Langkah Strategis Mewujudkan Kemandirian Perkeretaapian
Rabu, 26 Nov 2025, 16:30 WIBJakarta - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi bertujuan untuk kemandirian perkeretaapian nasional.
"Kemenko IPK berkomitmen menyusun regulasi yang cermat, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta keberlanjutan fiskal negara,â ujar Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo R.M. Manuhutu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11).
Odo menyampaikan bahwa penyusunan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi bertujuan untuk pengembangan dan kemandirian perkeretaapian nasional dengan menitikberatkan pada sumberdaya manusia.
Kemudian menitikberatkan juga pada penelitian dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta industrialisasi di bidang perkeretaapian yang mandiri dan berteknologi tinggi.
Odo memastikan proses dilakukan tanpa tergesa-gesa agar menghasilkan regulasi yang kuat dan komprehensif.
Kemenko IPK memimpin Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian dan Antar Non Kementerian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi secara berkala dan konsisten.
Pembahasan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi dilakukan melalui penyisiran menyeluruh dari Pasal 1 hingga pasal terakhir.
Sejumlah substansi telah mencapai kesepakatan, antara lain terkait ketentuan umum, penyelenggaraan sarana, perizinan berusaha, standar keselamatan, pengembangan SDM dan iptek, pengembangan industri serta integrasi antarmoda dan kawasan pembangunan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).
Selain itu, telah disepakati dukungan pemerintah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pembangunan infrastruktur kereta api tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, tetapi juga diperluas ke wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Beroperasi 2030, Arab Saudi dan Qatar Bangun Kereta Cepat Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Sistem Pertahanan Udara Patriot AS Kini Mampu Menembak Musuh yang Ada Di Belakangnya
-
Komisi Reformasi: Masyarakat Ingin Polri Tak Terpengaruh Kepentingan Politik
-
Mungkin Merasa Tak Enak Diomongin Terus, Whoosh Akhirnya Ngambek Jadi Mogok
-
Prabowo Beri Instruksi ke AHY untuk Rampungkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
-
Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Program SERAMBI 2026 Diperpanjang BI, Cek Waktu dan Tanggalnya
-
PTPN I Sinergi dengan Pemprov. Jabar Bangun Sekolah Baru di Rancabali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.