RPP Kereta Cepat Jadi Langkah Strategis Mewujudkan Kemandirian Perkeretaapian

Rabu, 26 Nov 2025, 16:30 WIB

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi bertujuan untuk kemandirian perkeretaapian nasional.

"Kemenko IPK berkomitmen menyusun regulasi yang cermat, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta keberlanjutan fiskal negara,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Odo R.M. Manuhutu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11).

Ket. Foto: Kereta Cepat Whoosh memasuki Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. — Sumber: Antara

Odo menyampaikan bahwa penyusunan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi bertujuan untuk pengembangan dan kemandirian perkeretaapian nasional dengan menitikberatkan pada sumberdaya manusia.

Kemudian menitikberatkan juga pada penelitian dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta industrialisasi di bidang perkeretaapian yang mandiri dan berteknologi tinggi.

Odo memastikan proses dilakukan tanpa tergesa-gesa agar menghasilkan regulasi yang kuat dan komprehensif.

Kemenko IPK memimpin Rapat Koordinasi Panitia Antar Kementerian dan Antar Non Kementerian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perkeretaapian Kecepatan Tinggi secara berkala dan konsisten.

Pembahasan RPP Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi dilakukan melalui penyisiran menyeluruh dari Pasal 1 hingga pasal terakhir.

Sejumlah substansi telah mencapai kesepakatan, antara lain terkait ketentuan umum, penyelenggaraan sarana, perizinan berusaha, standar keselamatan, pengembangan SDM dan iptek, pengembangan industri serta integrasi antarmoda dan kawasan pembangunan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

Selain itu, telah disepakati dukungan pemerintah, mekanisme pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pembangunan infrastruktur kereta api tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, tetapi juga diperluas ke wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.