KLH Periksa Kepala Daerah Bandung dan Jakarta
Rabu, 26 Nov 2025, 19:00 WIBTANGERANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah di Bandung Raya serta lima wali kota di DKI Jakarta. Mereka diduga melakukan pencemaran yang mengarah pada tindak pidana lingkungan.
"Air sampahnya dimasukkan Sungai Citarum dan ini mempengaruhi banyak hal. Kami sudah tegur, kami sudah panggil Wali Kota Bandung," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Menurut dia, pemanggilan terhadap Wali Kota Bandung dalam rangka pemeriksaan sudah dilakukan Selasa (25/11). Hal ini menyusul pemanggilan Bupati Bandung.
"Pak Farhan, Wali Kota Bandung sudah kami periksa, sama Bupati Bandung juga akan kami panggil untuk diperiksa. Termasuk wali kota yang ada di DKI Jakarta," kata dia.
Kemudian, lima wali kota yang di DKI Jakarta dalam waktu segera akan dipanggil dari Tim Gakum Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka diminta untuk menjelaskan permasalahannya (pencenaran lingkungan).
"Ini penting karena ini menyangkut pelayanan kelingkungan hidup untuk masyarakat yang cukup banyak. Pada minggu-minggu ini saya sudah minta Tim Gakum segera memanggil para wali kota yang ada di Jakarta," kata Hanif.
Ia mengatakan, lima wali kota itu untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait permasalahan sampah di Jakarta. "Karena kita sudah kasih waktu satu tahun setengah ya sejak saya dilantik untuk melakukan pembenahan," ujar dia.
Diketahui, lima sungai utama di Jakarta yakni Sungai Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng dan Grogol tercemar berat. Berdasarkan riset Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (LEMTEK UI), ditemukan mayoritas limbah grey water atau limbah dari mencuci, mandi, dan memasak langsung dibuang ke sungai tanpa pengolahan.
âGrey water yang belum terolah masih sangat tinggi. Yaitu 95 persen di Ciliwung dan 91 persen di Cipinang," ujar dia.
"Kemudian, 87 persen di Sunter, 62 persen di Cideng. Bahkan di Grogol itu 80 persen," ucap peneliti LEMTEK UI, Mochamad Adhiraga Pratama.
Pencemaran sungai juga diperparah aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pasar tradisional, rumah pemotongan hewan (RPH) unggas. Hingga peternakan yang belum memiliki sistem pengolahan air limbah. ils/I-1
- Pencemaran
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Hingga 4 Maret Pantai Lombok dan Sumbawa Waspada Banjir Rob
-
Kemenekraf Dukung Pengembangan IP Lokal di Bandara Soekarno-Hatta
-
Pulihkan Bersama, Tumbuhkan Harapan: EIGER Adventure Land dan KLH Menanam Bersama untuk Perkuat Ekosistem Hulu Puncak
-
Pemulihan Listrik Sumatera Barat Hampir 100 Persen
-
KLH Akan Gugat Perdata Triliunan Rupiah kepada Enam Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatrea
-
Atasi Tanah Ambles, KLH Siapkan Regulasi Water Farming
-
Kodam Merdeka dan Bulog Kerja Sama Dukung Ketahanan Pangan Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.