Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal

Selasa, 25 Nov 2025, 01:00 WIB

Keberadaan tambang ilegal telah menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, merusak tata kelola pertambangan, serta berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak lingkungan. Penegasan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seusai melakukan rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11).

Ket. Foto: Bahlil Lahadalia Menteri ESDM - Banyak penambang yang melakukan penambangan tidak ada izinnya, tidak ada IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutannya) — Sumber: istimewa

"Kami, di ESDM fokus menertibkan tambangnya. Banyak penambang yang melakukan penambangan tidak ada izinnya, tidak ada IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutannya)," kata Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11).

Seperti dikutip dari Antara, sejumlah temuan yang Bahlil paparkan adalah penambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun belum memiliki IPPKH.

Dengan demikian, pertambangan tersebut digolongkan sebagai pertambangan ilegal, meskipun sudah memiliki IUP.

Kegiatan pertambangan tanpa IPPKH tersebut lantas menyebabkan kawasan hutan dipenuhi oleh lubang-lubang dan mengalami kerusakan lingkungan.

"Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi," tutur dia.

Bahlil menyampaikan pertambangan ilegal tanpa IPPKH itu menjadi salah satu poin bahasan dalam ratas di Hambalang.

Ratas itu, sambung dia, membahas mengenai hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut.

Penertiban kawasan hutan pun dibagi menjadi dua fokus, yakni kawasan hutan yang terkait dengan perkebunan, serta kawasan hutan yang terkait dengan tambang.

"Kemarin, kami membahas betul, karena berbagai macam dinamika lapangan. Saya juga kan turun terus ke lapangan," ujar Bahlil.

Penegakan Hukum

Sejalan dengan itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga diminta Presiden Prabowo untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal.

"Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan," tulis akun Instagram resmi milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin di Jakarta, Senin.

Dalam teks yang diunggah akun tersebut, dijelaskan bahwa Presiden Prabowo menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berisi sebagai berikut : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan amanat undang undang dan perintah presiden, Sjafrie berkomitmen Kementerian Pertahanan dan seluruh kementerian terkait tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Pihaknya, lanjut Sjafrie, memastikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penambangan ilegal berjalan dengan adil dimulai dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan hingga masuk ke ranah pengadilan.

"Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional," jelas Sjafrie.

Dengan tindakan tegas dan terukur itu, Sjafrie yakin penindakan hukum akan berjalan konsisten demi terciptanya pengelolaan sumber daya alam secara legal untuk kepentingan masyarakat.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.