Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Meningkat, Pemprov DKI Permudah Akses Pengaduan Lewat Saluran Offline dan Online

Selasa, 25 Nov 2025, 10:01 WIB

JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat sepanjang 1 Januari hingga 24 Noveber 2025, seperti yang dicatat Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta. 

Tren tersebut menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor sejalan dengan mudahnya masyarakat mengakses berbagai kanal aduan yang tersedia.

Ket. Foto: Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan beragam saluran pengaduan, baik offline maupun online. — Sumber: Beritajakarta

Dari data yang diperoleh, jumlah laporan yang diterima seluruh wilayah mencapai 2.024 kasus, dengan kontribusi terbesar berasal dari Jakarta Timur, disusul Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, serta wilayah lainnya. Lonjakan ini bahkan hampir menyamai total kasus sepanjang tahun 2024, meski tahun 2025 belum berakhir.

Berdasarkan kategori kasus, angka laporan mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, KDRT, hingga kasus perdagangan orang, serta kejahatan berbasis online. Data ini bersifat dinamis dan terus bergerak karena berbasis pada laporan masyarakat.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah mengatakan, komposisi korban didominasi oleh anak, yang mencapai 53 persen, baik anak perempuan maupun laki-laki di bawah usia 18 tahun.

“Kenaikan angka ini tidak semata-mata berarti situasi makin memburuk, melainkan menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor. Hal ini sejalan dengan semakin mudahnya akses masyarakat terhadap berbagai kanal pengaduan yang tersedia,” jelas Iin, Senin (24/11), dilansir dari Beritajakarta.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta kini menyediakan beragam saluran pengaduan, baik offline maupun online, termasuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA), layanan konseling mobile, Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa), hingga 44 titik pos pengaduan di kecamatan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Setiap pos dilengkapi konselor dan paralegal untuk memastikan kasus yang masuk ditangani secara tepat.

“Keberadaan kanal-kanal ini meningkatkan keberanian masyarakat untuk speak up, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik mengenai isu kekerasan,” ujarnya.

Iin mengatakan, seluruh penanganan kasus mengacu pada validitas laporan yang masuk. Karena sifatnya pengaduan, identitas pelapor dan korban harus jelas untuk menghindari kesalahan penanganan. Meski begitu, tim PPAPP DKI Jakarta tetap aktif melakukan langkah mitigasi seperti sosialisasi, kampanye antikekerasan, serta turun langsung ke sekolah dan masyarakat.

“Karena Isu kekerasan merupakan cross cutting issue, maka penanganannya melibatkan kolaborasi lintas dinas, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, hingga Dinas PPAPP DKI Jakarta,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyusun revisi Perda 8/2011 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Revisi tersebut akan menghasilkan dua perda baru pada tahun 2026 yakni, Perda Perlindungan Perempuan serta Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak.

“Regulasi terbaru ini akan memasukkan substansi dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terbit tahun 2022, sehingga kerangka hukum daerah dapat lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan kasus kekerasan di masyarakat,” tandasnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Emas Makin Strategis! INDEF Soroti Perannya untuk Diversifikasi Cadangan

Amankan HUT RI di Jakarta, Polda Metro Jaya Siagakan 13.859 Personel

Gempa Bisa Datang Kapan Saja, BPBD Lebak Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan

Tak Main-Main! 13.859 Personel Dikerahkan Polda Metro Jaya Amankan HUT RI

Antisipasi Penjarahan Pascagempa, Polisi Tingkatkan Patroli di Sejumlah Lokasi Gempa Flores

Penantian Berbuah Manis! Warga Palembang yang Gagal Tahun Lalu Kini Dapat Tiket Upacara

Demi Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Warga Antre Sejak Dini Hari

Tak Kenal Medan Sulit! Polri Berhasil Tembus Tiga Wilayah Terisolasi Pascagempa Flores

Cincinnati Open 2026: Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Ganda Putri

Waspada Gunung Anak Krakatau! Tercatat 8 Kali Letusan Disertai Lava Pijar

Akankah Konflik Segera Berakhir? Mesir dan AS Dorong Gencatan Senjata Gaza

Keren! Aldila Sutjiadi Melaju ke 16 Besar Ganda Putri Cincinnati Open 2026

Satgas Galapana DPR Kawal Percepatan Penanganan Korban Gempa NTT

Metode Pembayaran Digital Terus Berkembang di Kaltara, 120 Ribu Warga Telah Gunakan QRIS

Cristiano Ronaldo Isyaratkan 2026 Jadi Tahun Terakhirnya sebagai Pesepak Bola Profesional

QRIS Makin Diminati, BI Catat 120 Ribu Warga Kalimantan Utara Sudah Menggunakannya

Jangan Salah Datang! SIM Keliling Jakarta Libur di Hari HUT RI

Pemkot Tangsel Beri Diskon 81 Persen BPHTB karena Hibah Waris

Janice Tjen Melaju ke Babak 32 Besar di Cincinnati Open Lewat Drama Tiga Set

25 Ton Bantuan Tambahan dari Pemerintah Telah Tiba di NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.