Bentengi Pasar Domestik: Pengawasan Diperketat, Impor Barang Bekas Siap Disapu Bersih
Selasa, 25 Nov 2025, 17:55 WIBJAKARTA â Penguatan pengawasan impor barang bekas penting untuk melindungi pasar domestik dan menjaga kualitas produk yang beredar.
Tanpa kontrol ketat, arus barang bekas ilegal dapat menekan industri lokal, menurunkan standar keselamatan konsumen, serta berpotensi membawa limbah atau produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan lingkungan.
Pengawasan yang lebih kuatâmulai dari verifikasi asal barang, pengetatan pintu masuk, hingga penindakan distribusi ilegalâakan mempersempit celah penyelundupan sekaligus memastikan hanya barang layak dan sesuai regulasi yang boleh masuk.
Langkah ini bukan hanya menjaga daya saing industri nasional, tetapi juga mencegah distorsi harga dan risiko kesehatan masyarakat yang timbul dari masuknya barang berkualitas rendah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan penguatan pengawasan sebagai salah satu upaya untuk mencegah impor barang bekas yang telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.
âYang harus diperkuat adalah pengawasannya,â kata Mendag Budi di Jakarta, Selasa (25/11).
Hal ini menyusul banyaknya temuan impor barang dan pakaian bekas di Indonesia beberapa waktu ini, yang merugikan para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Pria yang akrab disapa Busan itu mengatakan, Kemendag memiliki tugas pengawasan pasca perbatasan (post-border) bersama instansi-instansi terkait.
âKalau yang di border itu ada Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Jadi, kami bareng-bareng, lagi melakukan pengawasan yang cukup. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,â ujar Mendag Busan.
Ia menilai, dengan pengawasan yang lebih optimal dari para pemangku kepentingan terkait, diharapkan akan menumbuhkan industri dalam negeri terutama industri pakaian jadi dan tekstil.
âBarang-barang kita juga bagus, juga enggak mahal, enggak kalah kok harganya dengan barang-barang ini. Jadi, kita ingin industri kita berkembang dengan baik,â kata dia.
Mendag juga menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat pembuangan limbah, terutama limbah pakaian bekas.
âKita juga tidak ingin Indonesia itu menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara (lain) itu mahal sekali, masa harus dibuang di kita?â kata Busan.
âKita tidak ingin limbah industri apa pun itu dikirim ke negara Indonesia, apalagi di ekspor dan kita beli. Jadi itu larang,â ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu juga diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/11), Purbaya mengatakan cara pemusnahan baju impor ilegal selama ini tidak memberikan keuntungan bagi negara, justru membuat pemerintah mengeluarkan biaya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.