Anak Kurang dari 16 Tahun di Malaysia Takkan Boleh Gunakan Media Sosial

Senin, 24 Nov 2025, 02:30 WIB

JAKARTA -Indonesia sepertinya perlu meniru negeri jiran, Malaysia. Tetangga ini berencana melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai tahun 2026. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, Minggu, mengatakan, pemerintah ingin memperkuat keselamatan anak di ruang digital, dan seluruh penyedia platform akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik (eKYC) pada 2026.

“Kami berharap semua penyedia platform siap melaksanakan langkah-langkah tersebut tahun depan,” ujar Fahmi seperti dikutip sejumlah media. Menanggapi kebijakan Australia yang mulai 10 Desember akan membatasi akses media sosial berdasarkan usia, ia mengatakan Malaysia akan memantau pendekatan negara lain secara cermat.

Ket. Foto: anak-anak dilarang gunakan gawai — Sumber: ist

Mulai bulan depan, Australia akan menjadi negara pertama yang melarang penggunaan platform seperti Reddit, Kick, Facebook, Instagram, TikTok, X, Snapchat, Threads, dan YouTube bagi individu berusia 16 tahun ke bawah. Fahmi menyebut kebijakan Malaysia merupakan bagian dari upaya perlindungan yang lebih luas, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Keselamatan Daring pada 1 Januari 2026.

Ia juga mendorong orang tua agar meningkatkan aktivitas luar ruang bagi anak dan membatasi waktu layar, serta menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital. Pada Oktober lalu, kabinet memutuskan untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun.

Batasi Gawai

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Banten, menginstruksikan para kepala SD dan SMP di daerah itu, untuk membatasi penggunaan gawai oleh pelajar di sekolah guna mencegah perundungan.

"Dinas Pendidikan sudah memberikan peringatan tentang bahayanya medsos (media sosial) bagi anak didik. Kami memberikan arahan untuk kepala sekolah agar membuat kebijakan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di sekolah," kata Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang Agus Supriatna di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan kebijakan pembatasan dalam penggunaan gawai ini untuk mencegah perundungan terhadap anak karena dampak negatif medsos yang diakses melalui perangkat tersebut. Pihaknya juga menginstruksikan guru agar mengawasi perilaku anak di lingkungan sekolah masing-masing maupun aktivitas murid di media sosial.

"Untuk guru agar selalu memonitoring perilaku anak didik di kelas untuk menghindari adanya bullying (perundungan) di sekolah, baik secara fisik maupun melalui media sosial," katanya. Ia menjelaskan kehadiran gawai mestinya memberikan kemudahan murid untuk ruang belajar alternatif yang sehat dan baik.

Namun, kata dia, kenyataannya ruang digital ini banyak konten yang membuat anak-anak rentan terpapar perilaku negatif. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan peran pengawasan dan bimbingan orang tua serta guru kepada anak saat menggunakan perangkat tersebut. "Kita harus menjadi teladan dalam membangun budaya digital yang sehat, positif, dan edukatif, serta mengedukasi peserta didik agar menggunakan media sosial sebagai ruang belajar, berbagi kebaikan, dan menumbuhkan empati," kata dia.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.