KPK Telusuri Aset Terkait Dugaan Gratifikasi Pejabat Ditjen Pajak
Sabtu, 22 Nov 2025, 03:00 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga orang pihak swasta, yakni Ahmad Ramadhoni (AMR), Edi Susilo Widjaja (ESD), dan Martin Setiyanto Hadin (MSH).
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fokus pemeriksaan diarahkan pada penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Terkhusus untuk menelusuri aset tersangka, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MHN).
âPenyidik mendalami saksi terkait dengan penelusuran aset. Ini upaya penyidik tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery-nya,â kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (21/11).
Budi menegaskan bahwa langkah penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari proses menyeluruh. Terutama, untuk mengidentifikasi harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
âPenyidik melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait atau diduga dibeli dan diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Terutama gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini,â kata Budi.
KPK memastikan rangkaian pemeriksaan akan terus berlanjut untuk mengungkap sumber aliran dana. Serta, pola penerimaan gratifikasi, untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk negara.
Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan gratifikasi diduga diterima pada periode 2015â2018 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya dan jaringan untuk mencari sponsor demi kepentingan bisnis anaknya.
"HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta. Penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000," kata Asep.
"Serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar)," ujar Asep.
Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Muhammad Haniv meski sudah menyandang status tersangka. Haniv dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. ils/I-1
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Dugaan Gratifikasi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Bukan Sekadar Foto dan Viral, Kini Gen Z dan Milenial Mencari Makna Dalam Berwisata
-
Optimalisasi Pemanfaatan Sumur Resapan untuk Kebutuhan Air Warga
-
Video Musik 'Boombayah' BLACKPINK Tembus 1,9 Miliar View di YouTube
-
Sidang Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran Digelar Malam Ini
-
KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung dan Kencana Jayaproperti Agung
-
Digitalisasi Jadi Senjata, Airlangga Ingin Industri RI Tumbuh Secepat Vietnam
-
Pertamina Patra Niaga Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Sumbar Lewat Program Cadiak Pandai dan Onde Mande
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.