Labuan Bajo Kian Ramah Investor! Pemkab Mabar Janjikan Izin Usaha “Cuma Sekali Klik”
Jumat, 21 Nov 2025, 04:00 WIBLABUAN BAJO -Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menegaskan komitmennya mempermudah proses perizinan investasi di Labuan Bajo melalui regulasi dan sistem terpadu yang memungkinkan pengurusan izin dilakukan secara cepat dan praktis.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyatakan, kemudahan ini disiapkan untuk mendorong iklim investasi yang lebih pasti di destinasi pariwisata super prioritas tersebut.
"Pengusaha punya peran strategis untuk memajukan dan menumbuhkembangkan ekonomi yang ada di suatu daerah," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Kamis.
Ia menjelaskan Pemkab Manggarai Barat pada akhir 2021 telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021-2041 yang fokus pada pengembangan pariwisata di Labuan Bajo dan ketentuan mengenai pemanfaatan ruang.
Lebih lanjut, untuk memudahkan para pengusaha yang ingin melakukan investasi, Pemkab Manggarai Barat mendorong rencana detail tata ruang (RDTR) Tanjung Gua Rangko dan Perkotaan Labuan Bajo yang terkoneksi dengan Sistem Online Single Submission (OSS), yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan berusaha.
Integrasi ini memungkinkan verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara elektronik melalui OSS, sehingga investor tidak perlu lagi mencari informasi secara manual dan proses perizinan menjadi lebih cepat dan pasti.
"Sehingga ada beberapa layanan atau jenis izin yang tidak perlu tatap muka dengan calon investor, dia tinggal klik saja di aplikasi maka kalau semua syarat itu lengkap, secara otomatis izin akan keluar," ungkapnya.
Selanjutnya, Pemkab Manggarai Barat pada 2025 juga mendorong RDTR Golo Mori.
"Peraturan bupati sudah keluar tinggal akan terkoneksi dengan kementerian investasi supaya sama halnya dengan RDTR Tanjung Gua Rangko dan RDTR Perkotaan Labuan Bajo OSS-nya itu terintegrasi, sehingga perlakuan yang sama," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan yang telah dijalankan tersebut merupakan upaya Pemkab Manggarai Barat untuk memberikan layanan yang cepat dan mudah serta kepastian bagi para pengusaha.
"Konkret yang disiapkan oleh pemerintah soal bagaimana menumbuhkembangkan investasi yang pertama itu adalah menyiapkan regulasi, salah satu yang sudah kita siapkan itu ya adalah RTRW yang sudah diturunkan ke RDTR," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Manggarai Barat yang selalu bersinergi dan berkolaborasi menjaga stabilitas di Labuan Bajo.
"Kapan stabilitasnya terkendali, maka orang itu pasti punya minat dan betah belum investasi di tempat kita, terima kasih kepada seluruh forkopimda, tokoh agama, tokoh adat yang bergotong-royong untuk mewujudkan situasi yang aman tertib dan kondusif," katanya.
- pemkab mabar
- labuan bajo
- investor
- izin usaha
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Barcelona vs Real Sociedad: Misi Jaga Puncak LaLiga, Anoeta Siap Jadi Ujian Berat
-
HKTI Salurkan Bantuan Rp1 Miliar ke Pemalang dan Bandung Barat, Fokus Ringankan Beban Korban Bencana
-
Wow! Serangga Kayu Berukuran Super Ditemukan di Hutan Australia
-
Meningkatkan Daya Saing Manufaktur Domestik di Pasar Dunia
-
Daop 7 Madiun Sambut HUT ke-80 RI dengan Edukasi Masyarakat Cegah Kecelakaan KA
-
Krisis Global Mengintai, Kadin Klaim Dunia Usaha Siap Bergerak Bersama
-
Pemprov Bali Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Banjir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.