Wamendagri Wiyagus Tegas: Kebijakan Kependudukan Harus Sinkron dengan Arah Pembangunan Nasional

Rabu, 19 Nov 2025, 22:20 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan kependudukan agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Ia menyebut langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan lebih integratif dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peluncuran Buku Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029. Acara tersebut digelar di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Jakarta, pada Rabu (19/11).

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Wiyagus menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki desain besar pembangunan kependudukan yang diselaraskan dengan periodisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Selain itu, pemerintah juga telah menyusun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) yang mengikuti periode RPJMN 2025-2029 demi memastikan arah kebijakan yang lebih terukur.

Ia menambahkan bahwa rencana aksi tahunan terkait kependudukan juga telah disusun secara operasional dan adaptif untuk menjawab dinamika perubahan. Upaya tersebut menjadi bagian dari reformasi kebijakan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Menurut Wiyagus, penyempurnaan dokumen-dokumen perencanaan ini memungkinkan penyelenggaraan pembangunan kependudukan dilakukan secara inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045.

"Yaitu terwujudnya negara maju yang adil, makmur dan berdaya saing tinggi, serta pembangunan yang berbasis kependudukan."

Ia menuturkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah menempatkan isu kependudukan sebagai salah satu agenda strategis dalam program Asta Cita. Dalam konteks tersebut, optimalisasi potensi demografi menjadi kunci dalam menyelaraskan pembangunan daerah dengan arah pembangunan nasional.

20251119221857_1000232601.jpg

Wiyagus menyebut pentingnya mitigasi risiko dalam setiap implementasi kebijakan kependudukan. Menurutnya, setiap langkah pembangunan harus mempertimbangkan berbagai variabel sosial kependudukan agar dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa Kemendagri bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi kepada pemerintah daerah. Sosialisasi tersebut menekankan isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Wiyagus mengatakan bahwa pedoman tersebut diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan dengan prioritas pembangunan nasional. Selain itu, ia berharap upaya ini dapat meningkatkan kepedulian para pengambil kebijakan terhadap pentingnya isu kependudukan dalam pembangunan.

"Tentunya diharapkan ini dapat memperbaiki political will dan komitmen pemerintah daerah terhadap prioritas pembangunan dan kependudukan nasional."

Ia menutup penyampaiannya dengan menegaskan kembali bahwa peningkatan kualitas kebijakan kependudukan harus dilakukan secara terpadu. Sinkronisasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk menghasilkan rencana pembangunan yang tidak hanya visioner, tetapi juga responsif terhadap perubahan.

"Sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan."

Rilis tersebut menegaskan komitmen Kemendagri dalam memastikan bahwa kebijakan kependudukan memiliki arah yang jelas. Upaya ini diharapkan ikut mendorong tercapainya tujuan besar Indonesia Maju yang ditopang pembangunan berbasis demografi yang kuat dan berkelanjutan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.