Bikin Ngilu, Polresta Bukittinggi Gelar 24 Reka Adegan Kasus Mutilasi Bayi

Rabu, 19 Nov 2025, 15:49 WIB

Bukittinggi -- Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Bukittinggi Bukittinggi, Sumatera Barat gelar reka adegan kasus pembunuhan dan mutilasi bayi yang mayatnya dibuang ke Ngarai Sianok. 

Tersangka inisial L (21) yang merupakan ibu dari bayi malang berjenis kelamin perempuan itu memperagakan 24 adegan yang beberapa di antaranya tidak sesuai pemeriksaan.

Ket. Foto: Tersangka pembunuh bayi memperagakan aksinya membuang jasad bayi. — Sumber: ANTARA/Al Fatah

"Dari 24 adegan ada enam reka yang berbeda dari pengakuan tersangka yang memang sering berbelit-belit saat diperiksa. Pemeriksaan akan dilanjutkan kembali," kata Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi Kompol Anidar,  Selasa.

Beberapa adegan yang berbeda dari keterangan tersangka adalah saat potongan kaki bayi ditemukan, momen saat melahirkan dan pemotongan ari-ari di kamar mandi.

Untuk kondisi bayi yang terpotong tiga bagian, tersangka hingga kini belum mengaku dirinya sengaja memutilasi atau penyebab lain

"Pemotongan atau mutilasi belum ada pengakuannya. Kami menunggu hasil tes DNA dan visum otopsi. Rekon disusun kembali serta pemeriksaan ulang," kata Anidar.

Proses reka adegan disaksikan banyak warga di lokasi kejadian serta dihadiri tim forensik, kuasa hukum tersangka, kejaksaan serta Pelindung Perempuan dan Anak (PPA).

Kepolisian mengungkap dari keterangan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri tanpa dibantu oleh orang lain baik dari keluarganya.

"Hingga saat ini masih ditetapkan satu orang pelaku. Yang miris, pelaku ini bahkan tidak mengenali lagi siapa sebenarnya bapak dari anak yang dibunuhnya," kata Anidar.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka, Jhoni Hendri menegaskan kliennya telah berusaha bersikap kooperatif dari keterangan saat pemeriksaan dengan kondisi di lapangan.

"Rekontruksi tadi dari beberapa adegan artinya keterangan dicocokkan sesuai fakta lapangan, klien kami kooperatif. Untuk kasus pemutilasiannya nanti tergantung penyidik, kami hanya memastikan hak-hak hukum dari tersangka," kata Jhoni.

Kasus bayi termutilasi tiga bagian ini terjadi pada Sabtu (25/10) dan menggemparkan Kota Bukittinggi. Hingga saat ini masih tersisa satu bagian tubuh yang tidak berhasil ditemukan.

  • kasus viral

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.