KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari
Rabu, 19 Nov 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru setelah disetujui oleh DPR RI pada Selasa (18/11) akan berlaku mulai 2 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
âDengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,â kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya saja. Dia mengatakan bahwa bakal ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.
Di sisi lain, dia meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.
Dia mengatakan bahwa penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.
âSecara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,â katanya.
Menurut dia, ketiga hal itu penting untuk menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. âItu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,â katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menkum juga mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah setuju agar RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang (UU).
Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
TikTok Putus Hubungan! Versi AS Diblokir dari Dunia, Kreator Global Terancam Kehilangan Lahan Uang?
-
ITS Perluas Kerja Sama Riset Otomotif dengan Perusahaan Tiongkok
-
Arsenal dan Tottenham Bersaing Rekrut Arda Guler dari Real Madrid
-
BNPB: 120 Titik Banjir Terjang Tujuh Wilayah di Bali
-
Mendikdasmen Sebut Hari Anak Nasional Jadi Momentum untuk Dengarkan Anak
-
Kemenhan Membuka Layanan Kesehatan Gratis di Atas KRI untuk Warga Papua
-
Purbaya Pasang Target Tinggi, Kontribusi Danantara ke Investasi Melonjak hingga 2029
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.