Foto: DPR Setujui RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

  • Ads

    Foto 1 Foto 2 Foto 3
    📅 Rabu, 19 Nov 2025, 04:00 WIB
    Foto: DPR Setujui RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

    20251118223548_MFI20251811-6.jpg

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri), membacakan naskah laporan hasil keputusan Panja Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri Pemerintah, yang akan mulai berlaku  pada 2 Januari 2026 berbarengan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih dulu disahkan DPR tahun 2023 lalu

    20251118223548_MFI20251811-7.jpg

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) berpelukan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan),  usai pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU KUHAP dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). 

Berita Foto Terkait

Lihat berita foto lainnya di halaman : Kumpulan Berita Foto
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.