Pemrov Bali Ajukan Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan untuk Upacara Adat

Senin, 17 Nov 2025, 18:45 WIB

DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (17/11), Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan raperda ini penting karena pantai dan sempadan pantai di Bali merupakan area yang memiliki nilai religius dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat.

Ket. Foto: Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (17/11). — Sumber: antara foto

Selain itu, kata dia, juga memiliki potensi sumber daya alam yang perlu dilindungi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi sekala (duniawi) dan niskala (non duniawi) yang dalam pelaksananya berfungsi sebagai ruang ritual sekaligus sebagai ruang sosial budaya dan ruang ekonomi masyarakat,” ujar Koster.

Sementara, belakangan Pemprov Bali menemukan bahwa fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius, ruang sosial, dan ruang ekonomi semakin mengalami tekanan pemanfaatannya sebagai ruang publik.

“Jadi masyarakat yang mau ke pantai, mau upacara Segara Kerthi atau pakelem itu semakin terbatas, ada yang menutup akses, ada yang melarang aktivitas, atau bahkan ada yang melakukan aktivitas di pantai yang tidak semestinya. Padahal pada saat bersamaan ada upacara yang sangat penting,” ujarnya.

Untuk itu Gubernur Bali ingin mengatur pantai agar kembali pada fungsinya, sebab jika dibiarkan maka pengusaha pariwisata yang membangun di dekat pantai bisa semena-mena.

“Seakan-akan mereka yang membangun hotel atau vila di wilayah sekitarnya dia yang punya pantai, dia punya laut, jadi ngatur-ngatur, padahal dia tidak beli laut atau pantai dia hanya beli lahan yang tempatnya untuk dibangun tapi dia melakukan pembatasan yang sudah tidak pada tempatnya,” kata dia.

“Jadi ini harus kita sikapi bersama-sama, kalau tidak maka krama Bali dalam melaksanakan upacara di pantai akan semakin terbatas, hal-hal ini tidak boleh terjadi di Bali,” sambungnya.

Pemprov Bali meyakini penyusunan raperda mengenai perlindungan pantai dan sempadan pantai ini menjadi penting agar kondisi yang terjadi saat ini tidak berkembang ke depan dan akhirnya membatasi ruang gerak generasi Bali ke depan.

Koster menargetkan pihak eksekutitf bersama DPRD Bali agar segera membahas raperda ini bahkan jika memungkinkan agar rampung sebelum menutup tahun 2025.

Atas raperda yang diajukan Koster, Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi menyatakan bahwa Komisi III DPRD Bali yang akan memimpin pembahasan raperda tersebut.

“Komisi III membahas raperda tentang perlindungan pantai dan sempadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal, sebagai koordinatornya I Nyoman Suyasa dan sebagai wakilnya I Ketut Purnaya,” kata dia.

  • Pemprov Bali
  • Raperda Perlindungan Pantai dan Sempadan
  • Upacara Adat

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kalsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.