Merek Lokal Bangkit: UMKM Dorong Substitusi Impor lewat 1.300 Brand Baru

Senin, 17 Nov 2025, 23:59 WIB

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaporkan sekitar 1.300 merek lokal dari berbagai kategori, mulai dari pakaian, sepatu, hingga aksesori, terdaftar menjadi substitusi produk impor ilegal.

Langkah ini mencerminkan strategi pemerintah mendorong kemandirian industri nasional melalui penguatan ekosistem merek lokal.

Ket. Foto: Seorang pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Higienis Ternate, Maluku Utara. — Sumber: ANTARA FOTO/ Andri Saputra

Dengan meningkatnya jumlah merek yang siap bersaing, potensi pengurangan dominasi impor ilegal semakin besar, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan nilai tambah dalam negeri.

Namun, keberhasilan substitusi tidak hanya bergantung pada jumlah merek, melainkan juga kualitas produk, kemampuan distribusi, serta dukungan kebijakan yang konsisten dalam penegakan aturan perdagangan dan perlindungan pasar domestik.

"Produk-produk ini dipersiapkan untuk menggantikan peredaran pakaian bekas impor, sehingga para pedagang pakaian bekas impor dapat diarahkan untuk menjual pakaian lokal asli yang berkualitas," ungkap Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat bertemu Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (17/11).

Adapun pertemuan tersebut membahas sinergi kedua kementerian memperkuat daya saing, memperluas akses pasar, dan memastikan keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.

Menteri Maman menegaskan, kolaborasi ini menjadi momentum dalam menciptakan ekosistem pemberdayaan UMKM yang lebih solid. Isu besar yang dibahas adalah optimalisasi pemberdayaan UMKM dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.

"Alhamdulillah, Kemendag sejak awal sangat peduli untuk mendukung UMKM. Dengan komunikasi dan intensifikasi koordinasi ini, kami ingin UMKM tumbuh lebih cepat, lebih kuat, dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,”ujarnya.

Terkait dinamika perdagangan pakaian bekas impor dan barang tanpa label ini, kedua menteri akan mengambil langkah terukur dan menyeluruh. Tim teknis dari kedua kementerian akan menindaklanjuti pertemuan dengan mendetailkan skema perlindungan bagi produk lokal.

Upaya ini mencakup penguatan rantai pasok UMKM, hingga penataan model bisnis pedagang baju bekas ilegal agar dapat beralih menjual baju lokal. “Hal yang terpenting adalah kita harus melindungi produsen dan pelaku ekonomi domestik. Kebijakan kita harus berpihak, adil, dan memberikan solusi terbaik bagi semua,” tambah Maman.

Bangun Sinergi

Mendag Budi Santoso menyampaikan sinergi kedua kementerian ini untuk mendorong UMKM naik kelas. Salah satunya, melalui program yang digagas Kemendag, yaitu UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (UMKM BISA Ekspor). Dia pun menyebut kedua instansi akan menyelaraskan kebijakan untuk memperkuat daya saing UMKM.

Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri turut membahas sejumlah upaya penguatan produk UMKM serta tindak lanjut atas maraknya impor pakaian bekas dan barang tanpa label yang berpotensi mengganggu UMKM.

Adapun Kemendag akhir pekan lalu melakukan pemusnahan sebanyak 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) hasil pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini merupakan hasil pengawasan bersama Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

Hingga saat ini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan dan sisanya akan dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.