MK Tolak Permohonan Jadikan Kapolri Setara Menteri, Tegaskan Jaga Independensi Polri

Kamis, 13 Nov 2025, 20:35 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan yang meminta jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) disetarakan dengan menteri dalam kabinet. Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan tersebut dan menyatakan bahwa mahkamah menolak seluruh permohonan dari para pemohon. "Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat sidang di Jakarta.

Ket. Foto: — Sumber: Tempo

Permohonan ini diajukan oleh Sukur Desteli Gulo, Kristian Adriano Sihite, dan Devita Ana Lisandra, yang menggugat Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian). Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut tidak mengatur secara tegas mekanisme masa jabatan dan pemberhentian Kapolri.

Para pemohon meminta agar posisi Kapolri disetarakan dengan menteri dan masa jabatannya mengikuti masa jabatan presiden, serupa dengan anggota kabinet. Mereka juga menilai keberadaan frasa "disertai alasannya" dalam pasal tersebut terlalu umum dan berpotensi menimbulkan ambiguitas hukum.

Salah satu dasar gugatan mereka adalah posisi Listyo Sigit Prabowo yang belum secara resmi diangkat kembali oleh Presiden Prabowo Subianto setelah pergantian pemerintahan, sehingga menimbulkan dugaan ketidakjelasan legalitas jabatan.

Namun, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa argumentasi para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa dalam pembahasan di DPR pada tahun 2002, para legislator secara sadar menolak memasukkan frasa "setingkat menteri" dalam UU Kepolisian.

"Frasa ‘setingkat menteri’ tidak pernah dimasukkan ke dalam undang-undang. DPR waktu itu menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi aktif, bukan pejabat politik atau anggota kabinet," ujar Arsul.

Mahkamah menilai, pemberian status setara menteri justru berpotensi mengganggu independensi Kepolisian. Jika Kapolri menjadi bagian dari kabinet, maka tugas utama Polri sebagai alat negara yang netral bisa terpengaruh oleh dinamika politik pemerintahan.

"Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian adalah alat negara yang wajib mengutamakan kepentingan hukum dan kepentingan umum di atas kepentingan politik," tegas Arsul.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan posisi karier profesional, bukan jabatan politik yang masa jabatannya mengikuti periode presiden. Oleh karena itu, presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat atau memberhentikan Kapolri kapan saja, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dengan demikian, permohonan para pemohon untuk menyamakan Kapolri dengan menteri tidak beralasan menurut hukum," kata Arsul menegaskan.

Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip bahwa Kapolri tetap merupakan pejabat negara non-politis yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Mahkamah menilai, status menteri bagi Kapolri dapat melemahkan imparsialitas dan kemandirian Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan garis pemisah antara kekuasaan politik dan penegakan hukum. Dengan demikian, Polri diharapkan dapat tetap berfungsi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, netral, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.