Kultural Jadi Aspek Penting Reformasi Polri

Kamis, 13 Nov 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Purn) Tan Sri Da’i Bachtiar menyatakan aspek kultural menjadi aspek penting dalam upaya reformasi Polri. Da’i Bachtiar mengatakan bahwa terdapat tiga aspek dalam reformasi Polri, yaitu instrumental, struktural, dan kultural.

Menurut ia, aspek instrumental dan struktural telah cukup baik di dalam tubuh Polri. “Kalau instrumental, peraturan perundangan saya kira sudah cukup. Struktural juga sudah dibentuk. Kepolisian nasional, dari mulai pusat sampai kepada terendah, polsek dan juga ada Bhabinkamtibmas di desa-desa,” katanya di Jakarta Selatan, Rabu (12/11), menanggapi pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ket. Foto: Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Tan Sri Da’i Bachtiar berbicara dengan awak media di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/11). — Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Sedangkan kultural yang berkaitan dengan jati diri Polri, kata Bachtiar, aspek tersebut masih perlu diperbaiki. “Pada kultural itulah yang kita masih perlu perbaikan-perbaikan. Kalau perlu, speed-nya (kecepatan) ditambah,” ucapnya.

Mengenai pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Bachtiar menyatakan mendukung penuh komisi tersebut. “Saya setuju sekali karena memang sejak 1998 itu Polri sudah bereformasi, termasuk saya sendiri mengalami, sehingga kalau sekarang misalnya ada masih kekurangan, itu bagian dari evaluasi introspeksi,” katanya.

Belanja Masalah

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri berencana mengundang organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) dan beberapa tokoh masyarakat untuk belanja masalah sebagai langkah penyusunan rekomendasi terkait reformasi Polri.

“Hari Kamis (13/11) diharapkan kami sudah mengadakan public hearing (dengar pendapat) pertama, khususnya kami akan mengundang Gerakan Nurani Bangsa dan beberapa tokoh-tokoh masyarakat lain yang punya aspirasi,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu.

Jimly mengatakan dengar pendapat untuk belanja masalah dan mendengarkan aspirasi itu akan terus dilakukan. Hasil dengar pendapat nantinya akan dibahas dalam rapat.

“Misalnya, kalangan akademisi di kampus ataupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Begitu juga organisasi masyarakat dan jaringan lembaga swadaya masyarakat (LSM), ya, ini akan kami dengarkan dan demikian juga kelompok-kelompok lain yang punya kepentingan, yang punya aspirasi untuk disuarakan dalam rangka reformasi Polri,” tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan bahwa pada Senin ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat perdana. Rapat ini menjadi langkah awal kerja maraton yang akan dilaksanakan komisi selama tiga bulan ke depan. “Kami sudah sepakat sepekan sekali mengadakan rapat rutin, pertemuan lengkap,” kata Jimly.

Selama beberapa bulan ke depan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang perlu ditempuh. “Jadi, hasilnya nanti yang sifatnya kebijakan ke depan itu kami lapor ke Presiden. Untuk hal-hal quick win itu yang berkaitan dengan masalah-masalah internal polisi, itu kami rekomendasikan ke internal polisi,” ucapnya.

Pada Jumat (7/11), Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, yang diketuai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

Lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

Terakhir, Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.