Kemendikdasmen Sarankan untuk Sosialisasi MPLS Disertai Advokasi Parenting
Selasa, 23 Jun 2026, 23:45 WIBJakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyarankan kegiatan sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah agar dibarengi dengan advokasi parenting maupun edukasi pendidikan karakter kepada orang tua murid baru.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami mengatakan pihaknya mewajibkan sekolah untuk menyosialisasikan seluruh rangkaian kegiatan MPLS Ramah kepada orang tua murid baru, yang dapat disertai dengan penyampaian advokasi maupun edukasi hal terkait lainnya.
âBerdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan sosialisasi MPLS ini terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Materi utama ini adalah materi yang harus disosialisasikan sesuai dengan amanat Permendikdasmen tersebut,â kata Rusprita di Jakarta, Selasa.
Materi utama dalam kegiatan sosialisasi MPLS Ramah paling sedikit harus memuat tentang tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, dan larangan MPLS, peran dan tanggung jawab panitia MPLS, peran dan tanggung jawab orang tua/wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, serta data murid baru.
Adapun materi pilihan, kata dia, dapat memuat ciri khas maupun kebutuhan penguatan pendidikan karakter dari pihak sekolah kepada orang tua murid baru.
Ia menambahkan, penguatan karakter itu dapat memuat edukasi mengenai makan sehat bergizi, pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran anak, serta advokasi pendaftaran cek kesehatan gratis (CKG).
Selain menyampaikan materi utama dan pilihan, Rusprita menambahkan, pihak sekolah juga harus menyampaikan kesepakatan tata tertib melalui penandatanganan pakta integritas ataupun media sejenis pada saat kegiatan sosialisasi MPLS Ramah.
Kesepakatan ini, lanjutnya, harus menjadi perhatian orang tua murid baru sehingga mengetahui batasan-batasan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan rangkaian kegiatan MPLS.
"Kesepakatan ini penting sekali agar semua pihak memahami batasan peran dan juga tanggung jawab masing-masing, terutama bagi orang tua, murid, maupun wali murid baru," kata Rusprita.
Setelah MPLS berakhir, ia mengatakan pihak sekolah juga perlu menyampaikan evaluasi MPLS kepada orang tua/wali murid.
Evaluasi ini, kata Rusprita, minimal memuat ketercapaian tujuan MPLS, identifikasi keberhasilan dan tantangan selama pelaksanaan MPLS yang disampaikan kepada para orang tua paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.