Menkeu Beri Insentif Rp300 Miliar Daerah yang Berhasil Turunkan Stunting
Rabu, 12 Nov 2025, 01:05 WIBJAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif untuk daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pun mengalokasikan dana sebesar 300 miliar rupiah tahun ini untuk program insentif.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran, serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Aturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 10 November 2025.
âUntuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,â sebut aturan yang dikutip Selasa (11/11).
Insentif sebesar 300 miliar rupiah itu dibagikan kepada daerah yang masuk dalam peringkat terbaik meliputi 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik dan 9 kota terbaik. Rata-rata dari mereka diberikan insentif 5-6 miliar rupiah per daerah, kecuali Kabupaten Tangerang mendapatkan paling besar yakni 7,22 miliar rupiah, Kota Pasuruan 7,15 miliar rupiah dan Kota Madiun 7,1 miliar rupiah.
Dalam aturan tersebut, diatur jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan daerah. Belanja tersebut meliputi program pengelolaan pendidikan, program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program rehabilitasi sosial, serta program perlindungan dan jaminan sosial.
Selain itu, daerah juga diminta meningkatkan program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, program pengelolaan persampahan, hingga program pembinaan Keluarga Berencana (KB).
âMenetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar 300 milar rupiah dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,â tulis bagian kedua aturan tersebut.
Penurunan Produktivitas
Pengamat ekonomi dari Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Ermatry Hariani, mengatakan, pemerintah memang berkepentingan mengatasi stunting karena secara tidak langsung kondisi tersebut berdampak pada perekonomian.
âKebijakan insentif ini ada benarnya karena stunting bisa menghambat pertumbuhan ekonomi suatu negara karena penurunan produktivitas dan pendapatan. Stunting menyebabkan biaya kesehatan meningkat, karena timbulnya berbagai masalah kesehatan, akibatnya anggaran dikeluarkan oleh pemerintah dan keluarga akan meningkat, konsumsi rumah tangganya tergerus,â kata Ermatry.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Bonus Demografi Bisa Jadi Boncos Demografi! Ini Bahayanya Jika SDM Digital Lemah
-
Liga Inggris: Wolves Degradasi, West Ham Ambil Poin Krusial, Tekanan untuk Tottenham Meningkat
-
Bupati Natuna Cen Sui Lan Serahkan Bantuan Pupuk dan Pestisida untuk Korban Karhutla di Bunguran Batubi
-
Potensi Bambu RI Menggiurkan, Kemenperin Siapkan SDM Bersertifikat
-
Bengkulu Diminta Fokus Ekonomi Biru dan Hijau, Sinyal Arah Baru Investasi Daerah?
-
BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir di Sulawesi Tenggara
-
Hadapi Tantangan di Masa Depan, Ini Strategi OBI Ciptakan Anak Indonesia Tangguh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.