47 Warga Ciamis Mengungsi Akibat Tanah Bergerak di Desa Sukajaya

Rabu, 12 Nov 2025, 19:17 WIB

CIAMIS - Sebanyak 47 warga di Desa Sukajaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terpaksa mengungsi setelah wilayah mereka dilanda tanah bergerak. Bencana tersebut menyebabkan 16 rumah warga mengalami kerusakan dan dinilai tidak aman untuk dihuni. Para korban kini mengungsi ke rumah kerabat masing-masing.

“Jumlah terdampak 16 rumah, 19 kepala keluarga, 47 jiwa, di mana mereka mengungsi semua ke rumah saudara masing-masing,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ciamis, Ani Supiani, di Ciamis, Rabu (12/11).

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Ani menjelaskan, pergerakan tanah pertama kali terjadi pada 22 Mei lalu. Aktivitas tanah sempat mereda, namun kembali terjadi pada 6 November dan terbaru pada 11 November 2025. Wilayah tersebut diketahui merupakan kawasan rawan pergerakan tanah karena kondisi geologinya yang labil dan dipicu curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Selain merusak belasan rumah warga, tanah bergerak juga menyebabkan kerusakan pada satu bangunan fasilitas umum, yakni gedung posyandu atau Balai Dusun Jamureseri. “Sudah didrop logistik untuk warga terdampak yang mengungsi,” ujar Ani menambahkan.

BPBD Ciamis telah menurunkan tim tanggap darurat untuk membantu proses evakuasi warga, mendistribusikan logistik, serta melakukan pemantauan lanjutan di lokasi terdampak. Koordinasi juga dilakukan bersama Badan Geologi untuk melakukan kajian terkait tingkat bahaya dan potensi pergerakan tanah di daerah tersebut.

“Hari ini sedang dilaksanakan sosialisasi kajian Badan Geologi oleh Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, serta Bidang Rehabilitasi Rekonstruksi BPBD Kabupaten Ciamis mengenai dampak kerusakan,” tutur Ani.

Ia menambahkan, hujan deras dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah Ciamis dalam beberapa hari terakhir turut memicu sejumlah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor di beberapa titik.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menetapkan status siaga darurat bencana hingga 30 April 2026. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mempercepat penanganan apabila terjadi bencana susulan di wilayah tersebut.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Reza Aditya Firdaus

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.