Kemenhut Siapkan Aturan Turunan, Tata Kelola Karbon Nasional Kian Diperkuat
Selasa, 11 Nov 2025, 17:05 WIBJAKARTA â Memperkuat tata kelola perdagangan karbon menjadi kunci untuk memastikan transisi menuju ekonomi hijau berjalan efektif dan kredibel.
Tanpa sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis data, mekanisme perdagangan karbon berisiko kehilangan kepercayaan pasar serta gagal menekan emisi secara nyata.
Regulasi yang jelas, pengawasan lintas sektor, serta integrasi antara pelaku industri, lembaga keuangan, dan pemerintah dibutuhkan agar nilai ekonomi karbon benar-benar mencerminkan kontribusi terhadap pengurangan emisi.
Dengan tata kelola yang kuat, Indonesia tidak hanya dapat mencapai target net zero emission, tetapi juga membuka peluang investasi hijau yang berkelanjutan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola perdagangan karbon melalui penyusunan empat peraturan turunan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor kehutanan.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11), menegaskan keempat regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif.
"Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon," ujar dia dalam sesi Ministerial Dialogue bertajuk "Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies" di Paviliun Indonesia, COP30 UNFCCC di Belem, Brasil.
Keempat peraturan turunan yang disiapkan tersebut, yaitu revisi Permen 7/2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, Permen 8/2021 tentang zonasi hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan produksi,
Kemudian, revisi Permen 9/2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Lebih lanjut, Wamenhut menjelaskan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.
Perpres tersebut, tambahnya, memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya mendukung pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan nyata kepada masyarakat melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
"Dengan demikian, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan," kata Rohmat.
Wamenhut menegaskan pentingnya inklusivitas dalam pengelolaan hutan. Hingga 2025, sebanyak 8,4 juta hektare telah dialokasikan sebagai perhutanan sosial yang memberikan manfaat bagi sekitar 1,4 juta rumah tangga dan menciptakan 5,6 juta lapangan kerja hijau.
Untuk memperkuat akses pembiayaan, Kemenhut bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memasukkan Perhutanan Sosial ke dalam Taksonomi Hijau Nasional, selain itu, satuan tugas hutan adat telah memfasilitasi pengakuan 70.688 hektare hutan adat, dengan target 1,4 juta hektare pada 2029.
Pada kesempatan itu Wamen menyatakan bahwa Indonesia siap menjadi pusat pasar karbon global, dengan kredit karbon berkualitas tinggi yang tidak hanya mendukung ambisi iklim dunia tetapi juga menumbuhkan kemakmuran masyarakat lokal.
"Hutan kita adalah reservoir hidup yang menopang keanekaragaman hayati, air, energi, dan masa depan kita bersama," ujarnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Terjadi Lagi! Keracunan MBG di Cikalongkulon Cianjur, 180 Siswa Pusing, Mual, dan Muntah, Kapan Dievaluasi?
-
Cianjur Siapkan Jalur Alternatif Mudik untuk Hindari Macet Puncak
-
Langgar Aturan Jam Operasional, 21 Tempat Hiburan dan Rekreasi Diberi Peringatan
-
Pada 2026, Tantangan Digital Bukan Inovasi tapi Keadilan Pasar
-
Indonesia Perkuat Aturan Perdagangan Karbon Hutan Lewat Permenhut 6/2026
-
KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT Terkait Pengadaan
-
Project Pop Gelar Konser “Forever Young - Forever Fun” untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Karier
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.