Alih Fungsi Sawah Kian Marak, Pemerintah Ngebut Tetapkan LP2B: Sawah Produktif Tak Boleh Tergerus Betonisasi
Selasa, 11 Nov 2025, 18:40 WIBJAKARTA â Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan yang kian meningkat.
Dengan adanya LP2B, pemerintah dapat memastikan ketersediaan lahan produktif jangka panjang bagi sektor pertanian, sekaligus melindungi petani dari dampak urbanisasi dan spekulasi tanah.
Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam perencanaan tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan, karena mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tanpa penetapan LP2B yang tegas dan konsisten, risiko penurunan produksi pangan serta ketergantungan impor akan semakin besar, sehingga mengancam kedaulatan pangan nasional.
Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Rencana Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Selasa (11/11), mengatakan percepatan LP2B akan memberi kepastian bagi petani.
âKalau ini sudah selesai, para petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dialihfungsikan lagi ⦠Mereka dapat mengatur kerja jangka panjang dengan lebih aman,â kata Zulkifli.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses penetapan LP2B diharapkan dapat rampung pada 2025.
LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk tetap digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.
LP2B diturunkan dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dan sebagian di antaranya masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki perlindungan hukum lebih ketat terhadap alih fungsi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan ketersediaan lahan sawah merupakan syarat mutlak ketahanan pangan.
Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Pemerintah juga menetapkan 87 persen dari LBS di Indonesia menjadi LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan.
Namun, ia mengatakan hingga kini, hanya 194 kabupaten/kota yang telah mencantumkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah, sehingga totalnya baru sekitar 57 persen.
âKondisi ini rentan terjadinya alih fungsi lahan,â katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan posisi Menko, sekaligus memperluas cakupan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi.
Nusron mengatakan sebelum ada ketentuan LSD, rata-rata alih fungsi sawah mencapai 80.000 sampai dengan 120.000 hektare per tahun. Namun, di delapan provinsi yang sudah menetapkan LSD selama lima tahun terakhir, alih fungsi hanya 5.618 hektare.
Delapan provinsi tersebut, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
âData ini menunjukkan kebijakan LSD efektif menekan alih fungsi lahan,â ujar dia.
Dalam rapat tersebut juga dibahas percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan LP2B serta LSD di 12 provinsi lain, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Menko Pangan akan ditunjuk sebagai koordinator pengendalian alih fungsi lahan, dengan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator, serta Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian.
Merujuk data dari Kementerian Pertanian pada 2020, selama kurun waktu lima tahun (2015-2019), terdapat pengurangan luas lahan sawah pertanian dari 8,09 juta hektare pada 2015 menjadi 7,46 hektare pada 2019.
Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2022, rata-rata konversi lahan sawah menjadi nonsawah di Indonesia mencapai 100.000 hingga 150.000 hektare per tahun.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
-
Infrastruktur pengendali banjir di Kudus
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Menguat Seiring Pasar Abaikan Tensi AS-Venezuela
-
Pengembalian fungsi lahan di TPU Kober Rawa Bunga
-
Final Four Proliga 2026: Jakarta Electric PLN Rebut Tiket Terakhir setelah Taklukkan Jakarta Livin Mandiri
-
Ancaman Alih Fungsi terhadap Lahan Pertanian
-
Regulasi daerah tentang alih fungsi lahan di Sigi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.