Gempa Bumi Guncang NTT, Pemprov Tetapkan Tanggap Darurat hingga 28 Agustus 2026.
Minggu, 16 Agu 2026, 12:43 WIBÂ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
âPenetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,â kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Bencana alam tersebut telah menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, kerusakan permukiman masyarakat, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.
Melki menjelaskan melalui status tanggap darurat ini, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperkuat langkah penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
âKeselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,â ujarnya.
Ia menekankan bahwa seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung proses pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan berbagai dampak lain yang ditimbulkan oleh bencana.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk penanganan tanggap darurat.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penetapan status tanggap darurat ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama dalam mempercepat penanganan bencana dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
Pemprov NTT mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, saling membantu, serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait selama masa tanggap darurat berlangsung.
- gempa ntt
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
TNI Kerahkan 1.265 Personel dan Salurkan 188 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.
-
Pascagempa Flores, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Lewat FT Labuan Bajo
-
Gempa Flores Rusak 4 Pasar Tradisional, Mendag: Pasar Inpres Ruteng Ditutup Sementara
-
Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang
-
Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
-
2 Rumah Sakit Lapangan guna Menangani Korban Gempa NTT
-
Emir Qatar Sampaikan Belasungkawa kepada Presiden Prabowo atas Gempa NTT.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.