Wamen Investasi: 3 Juta NIB dalam Setahun, Tanda Ekonomi RI Kian Bergeliat

Senin, 10 Nov 2025, 21:20 WIB

JAKARTA – Masifnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) mencerminkan meningkatnya minat dan kemudahan pelaku usaha dalam memulai bisnis di Indonesia.

Langkah ini menunjukkan efektivitas sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dalam mendorong formalitas usaha dan memperluas basis ekonomi nasional.

Ket. Foto: Dalam setahun terakhir, sekitar 3,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan. — Sumber: Koran Jakarta/ M Ismail

Namun, percepatan penerbitan NIB perlu diimbangi dengan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar pelaku usaha tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga tumbuh produktif, berdaya saing, dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

Wakil Menteri (Wamen) Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyatakan terbitnya 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam rentang satu tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan merupakan bukti ekonomi nasional terus tumbuh.

‎Pihaknya mencatat dalam satu tahun pemerintahan ini, jumlah NIB yang diterbitkan melalui OSS yang semula 10,6 juta telah melonjak menjadi 14 juta atau naik 3,4 juta unit usaha.

‎"Dalam satu tahun ada pertumbuhan sekitar tiga juta pelaku usaha yang memiliki NIB di negara kita. Ini angka yang sangat signifikan. Artinya apa? Artinya memang negara kita, Indonesia, iklim berusahanya atau ekonominya masih tumbuh,” kata Todotua yang juga menjabat Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pernyataan di Jakarta, Senin (10/11).

‎Todotua menyatakan, peningkatan jumlah pelaku usaha yang terdaftar menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perizinan berusaha yang transparan dan terintegrasi.

‎Pemerintah, katanya lagi, terus berupaya memperbaiki ekosistem investasi agar lebih cepat, terukur, dan efisien.

‎Lebih lanjut, dia juga menyoroti upaya pemerintah mempercepat proses perizinan melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur Service Level Agreement (SLA) bagi perizinan berusaha.

‎Regulasi ini memperkuat penerapan prinsip fiktif positif, yakni mekanisme pemberian izin atau sertifikat standar secara otomatis apabila jangka penerbitan telah terlampai. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.

‎“Ada sekitar 132 jenis izin yang sekarang berlaku dengan mekanisme fiktif positif. Contohnya, izin usaha perhotelan memiliki batas waktu penyelesaian 14 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka izin dianggap telah terbit, dan pelaku usaha dapat langsung menjalankan kegiatannya,” kata dia.

‎Todotua menambahkan, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.