BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi Kalteng Tuntaskan Tunggakan Iuran JKN

Senin, 10 Nov 2025, 18:58 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berkolaborasi dalam penanganan dan penagihan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Anurman Huda di Palangka Raya, Senin mengapresiasi Kejati Kalteng dalam mendukung dan mendampingi BPJS Kesehatan, khususnya dalam penegakan kepatuhan badan usaha.

Ket. Foto: BPJS Kesehatan-Kejati kolaborasi penanganan tunggakan iuran JKN. — Sumber: Antara Foto

Dia mengemukakan hal itu pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan sebagai langkah memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan keberlanjutan Program JKN. Acara ini dilaksanakan Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan.

"Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan kunci penting menjaga kesinambungan pembiayaan Program JKN," katanya.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Kalteng selalu hadir membantu pengawasan dan penegakan kepatuhan program JKN.

"Ini adalah bentuk gotong royong lintas sektor untuk memastikan Program JKN terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Anurman.

Lebih lanjut, Anurman mengungkapkan kepesertaan JKN di Kalimantan Tengah telah mencapai 99,38 persen dari total penduduk.

Namun demikian, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 81 persen, sehingga terdapat sekitar 500 ribu peserta dengan status tidak aktif.

“Sebagian besar peserta tidak aktif karena sudah tidak bekerja di badan usaha dan belum terdaftar di segmen lain seperti mandiri atau PBI. Kami berharap dukungan semua pihak agar mereka kembali aktif dan terlindungi jaminan kesehatannya,” jelas Anurman.

Besaran iuran peserta JKN di Kalimantan Tengah, menurut Anurman, sebanding dengan biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan pihaknya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip gotong royong yang diusung telah berjalin dengan baik.

Hingga September 2024, BPJS Kesehatan mencatat total penghimpunan iuran di Kalimantan Tengah mencapai hampir Rp2 triliun, yang sebagian besar langsung dialokasikan untuk pelayanan kesehatan peserta.

"Jumlah tersebut sebanding dengan biaya pelayanan kesehatan yang kami bayarkan. Ini menunjukkan prinsip gotong royong dalam JKN berjalan dengan baik,” tambah Nurman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa forum koordinasi ini harus menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar seremonial.

Ia menyampaikan komitmen Kejaksaan Tinggi untuk terus mendukung BPJS Kesehatan dalam menjaga kepatuhan badan usaha dan memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan terlindungi.

“Kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat sinergi. Namun yang lebih penting adalah tindak lanjut konkret di lapangan agar manfaat Program JKN benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, sehubungan dengan tindak lanjutnya, proses deteksinya tentu dari pihak BPJS Kesehatan terlebih dahulu dengan melakukan upaya persuasif serta administratif terhadap badan usaha yang menunggak.

Jika tidak berhasil, BPJS dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan. Kejaksaan kemudian memanggil pihak badan usaha untuk klarifikasi dan negosiasi penyelesaian.

"Apabila tidak ada penyelesaian, barulah Kejaksaan dapat mengajukan gugatan sederhana kepada badan usaha menunggak guna memulihkan keuangan negara,” ucap Agus.

ASDATUN Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Budi turut menilai bahwa peran Kejaksaan dalam mendukung BPJS Kesehatan mencerminkan sinergi untuk menjaga kredibilitas pemerintah dan keberlanjutan Program JKN.

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, upaya penanganan tunggakan iuran dan peningkatan kepatuhan badan usaha diharapkan dapat berjalan optimal demi terjaganya kesinambungan jaminan kesehatan nasional.

  • Tunggakan iuran JKN

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Pemkot Samarinda Perkuat Program Tamasya Wujudkan Kota Layak Anak

Anggota DPR Dorong Perlindungan Pekerja di Agam

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.