Pergub Baru DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Warga

Minggu, 09 Nov 2025, 15:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses transportasi publik sekaligus mengurangi kemacetan di ibu kota.

Pergub ini ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan memperluas manfaat layanan transportasi gratis menjadi 15 golongan masyarakat. Sebelumnya, kebijakan serupa hanya mencakup 14 golongan pada masa kepemimpinan gubernur terdahulu.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis," ujar Gubernur Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup pengguna transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.

"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta akan meningkat signifikan. Kalau itu meningkat, maka kemacetan dan polusi juga akan berkurang sehingga Jakarta menjadi kota yang lebih nyaman dan membahagiakan," tambahnya.

Pergub Nomor 33 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari kebijakan transportasi gratis yang telah diberlakukan sebelumnya. Pertama kali, kebijakan ini diterbitkan melalui Pergub Nomor 160 Tahun 2016 pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan 11 golongan penerima manfaat.

Di era Gubernur Anies Baswedan, jumlahnya diperluas menjadi 14 golongan dengan tambahan pekerja bergaji satu kali Upah Minimum Provinsi. Kini, di bawah Pergub terbaru, manfaat tersebut kembali diperluas menjadi 15 golongan penerima layanan.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan Pemprov terhadap kesejahteraan pekerja di Jakarta. Berdasarkan data, biaya transportasi dapat menyerap hingga 30 persen dari total pengeluaran bulanan, sehingga program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Proses pengajuan Kartu Layanan Gratis (KLG) dapat dilakukan melalui aplikasi TransJakarta maupun Bank Jakarta sebagai penerbit kartu resmi.

"Saat ini, pendaftaran KLG bisa dilakukan melalui aplikasi TransJakarta untuk 12 golongan dan tiga golongan lainnya melalui Bank Jakarta. Prosesnya mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi data, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital," terang Syafrin.

Sementara itu, untuk pekerja swasta, ASN, dan pensiunan ASN, pengajuan kartu dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. Skema ini juga terhubung dengan Bank Jakarta yang berperan sebagai lembaga penerbit dan pengelola data penerima manfaat.

Adapun 15 golongan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 meliputi peserta KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial anak, penghuni rusunawa, pengurus PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov, ASN dan pensiunan PNS, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, veteran RI, karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, penduduk Kepulauan Seribu, pengurus karang taruna dan posyandu, serta anggota TNI dan Polri.

Pergub ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan transportasi publik yang inklusif dan berkeadilan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa layanan transportasi massal dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dengan diberlakukannya Pergub Nomor 33 Tahun 2025, Jakarta diharapkan mampu mempercepat transformasi menuju kota berorientasi transportasi publik yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kebijakan ini sekaligus menjadi tonggak baru dalam upaya mewujudkan mobilitas urban yang adil dan modern di ibu kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.