KPK Ungkapkan Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Ponorogo
Minggu, 09 Nov 2025, 17:25 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Empat tersangka tersebut berasal dari tiga klaster perkara, yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
"Dari hasil pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan empat orang sebagai tersangka,â kata Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Fitroh, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).
Empat tersangka tersebut ialah:
1. SUG (Sugiri Sancoko) Bupati Ponorogo periode 2021â2025 dan 2025â2030,
2. AGP (Agus Pramono) â Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo,
3. YUM (Yunus Mahatma) â Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan
4. SC (Sucipto) â Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.
Kasus bermula pada awal 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, YUM, mendengar dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo SUG. Untuk mempertahankan jabatannya, YUM berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo AGP menyiapkan sejumlah uang untuk bupati.
Total uang yang diberikan YUM diduga mencapai Rp1,25 miliar. Terdiri dari Rp900 juta untuk Bupati dan Rp325 juta untuk Sekda Ponorogo.
Kemudian, Asep mengatakan, Bupati kembali meminta uang Rp1,5 miliar kepada YUM. Uang Rp500 juta kemudian dicairkan oleh teman YUM, IBP, melalui pegawai Bank Jatim ED.
"Uang inilah yang diamankan tim KPK. Saat operasi tangkap tangan pada 7 November 2025," kata Asep.
Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya suap proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada YUM.
"YUM kemudian memberikan fee tersebut. Diteruskan ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya," kata Asep.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati. Senilai Rp300 juta dalam rentang waktu 2023â2025 dari YUM dan pihak swasta lain.
Asep mengatakan, SC disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK). Sementara SUG dan YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara pengurusan jabatan, YUM juga diduga memberikan suap kepada SUG dan AGP dijerat pasal penerimaan gratifikasi jabatan. KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, pihak-pihak terkait lainnya, serta dugaan jual beli jabatan di instansi lain di lingkungan pemkab, Ponorogo, Jawa Timur. ils/I-1
- Bupati Ponorogo
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pasca Jembatan Gantung Rusak, Guru dan Siswa Aceh Barat Melintas Lewat Jembatan Tali
-
Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam Atlas Lions
-
Gagal Dipulihkan, BPR Syariah Hasanah Mandiri Resmi Dicabut Izinnya
-
Etik Suryani Tiba di Gedung Merah Putih, KPK Lanjutkan Pemeriksaan.
-
Ini Deretan Easter Egg Penting Trailer Pertama Avengers: Doomsday, Sembunyikan Banyak Petunjuk Menuju Secret Wars
-
Liverpool Bersaing dengan Manchester United Boyong Manu Kone
-
Fauzi Bowo Ungkap Warisan Ali Sadikin yang Jadi Fondasi Kemajuan Jakarta sebagai Kota Metropolitan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.