KPK Ungkapkan Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi di Ponorogo

Minggu, 09 Nov 2025, 17:25 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Empat tersangka tersebut berasal dari tiga klaster perkara, yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

"Dari hasil pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Fitroh, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Chairul Umam

Empat tersangka tersebut ialah:

1. SUG (Sugiri Sancoko) Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,

2. AGP (Agus Pramono) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo,

3. YUM (Yunus Mahatma) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan

4. SC (Sucipto) – Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.

Kasus bermula pada awal 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, YUM, mendengar dirinya akan diganti oleh Bupati Ponorogo SUG. Untuk mempertahankan jabatannya, YUM berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo AGP menyiapkan sejumlah uang untuk bupati.

Total uang yang diberikan YUM diduga mencapai Rp1,25 miliar. Terdiri dari Rp900 juta untuk Bupati dan Rp325 juta untuk Sekda Ponorogo.

Kemudian, Asep mengatakan, Bupati kembali meminta uang Rp1,5 miliar kepada YUM. Uang Rp500 juta kemudian dicairkan oleh teman YUM, IBP, melalui pegawai Bank Jatim ED.

"Uang inilah yang diamankan tim KPK. Saat operasi tangkap tangan pada 7 November 2025," kata Asep.

Selain kasus suap jabatan, KPK juga menemukan adanya suap proyek RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada YUM.

"YUM kemudian memberikan fee tersebut. Diteruskan ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya," kata Asep.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bupati. Senilai Rp300 juta dalam rentang waktu 2023–2025 dari YUM dan pihak swasta lain.

Asep mengatakan, SC disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK). Sementara SUG dan YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara pengurusan jabatan, YUM juga diduga memberikan suap kepada SUG dan AGP dijerat pasal penerimaan gratifikasi jabatan. KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, pihak-pihak terkait lainnya, serta dugaan jual beli jabatan di instansi lain di lingkungan pemkab, Ponorogo, Jawa Timur. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Tayang Oktober, Film "Laut Bercerita" Dibintangi Reza Rahadian dan Dian Sastro

Kongkalikong Rektor Unsoed dan Guru di Penerimaan Mahasiswa Baru, Satu Kursi Ditawarkan hingga Rp500 Juta!

Pemkab Pamekasan Beri Teguran ke Pelaku Usaha yang Gunakan Elpiji Bersubsidi

Kebakaran Hutan Tak Kunjung Padam, Pemerintah Tetapkan Operasi Darat Ujung Tombak Penanganan Karhutla

Cegah Praktik Penyimpangan, Polda Papua Barat Kawal Distribusi Bantuan Pangan

Tanggulangi DBD, Program Wolbachia Mulai Diterapkan di Cengkareng

Harga Cabai Rawit Rp70.450/Kg, Telur Ayam Rp29.350/Kg

Sangat Menginspirasi! Ading Suhana Punya Cara Unik Selamatkan Hutan: Ajak Warga Tanam dan Budidaya Durian

Jumlah Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan di Parigi Moutong Mencapai 1.400 Ha

Jelang Kompetisi 2026–2027, Madura United Lakukan Pemusatan Latihan di Yogyakarta

Indonesia-Tiongkok Dorong Penyelesaian Kode Etik Laut Tiongkok Selatan

Tak Berizin, Kepolisian Resor Bangka Barat Hentikan Tambang Liar Bijih Timah di Kadur

Pemkab Pamekasan Kirim Bantuan Air Bersih ke Desa-desa Terdampak Kekeringan

Kabar Duka, Sineas Imam Tantowi Meninggal Dunia pada Usia 80 Tahun

BPBD Kotim: Kondisi Medan Buat Mobilisasi Personel Maupun Peralatan Pemadam Jadi Lebih Sulit

Wujud Kepedulian Sesama, BKKP Berikan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Night at Museum Ajak Generasi Muda Pelajari Sejarah dan Budaya dalam Suasana Eksklusif

BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Indonesia Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu (22/8)

Wamenko Bidang Pangan Tinjau Karhutla Kalteng, Simbol Kehadiran Pemerintah

Jangan Lupa Bawa Payung! BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Sabtu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.