Kemenko PM Perketat Mekanisme Penyaluran KUR bagi UMKM

Minggu, 09 Nov 2025, 17:45 WIB

KEBUMEN - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memperketat mekanisme penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) agar benar-benar tepat sasaran untuk pelaku UMKM. Pasalnya, praktik di lapangan masih banyak terjadi penyalahgunaan.

Menko PM, Muhaimin Iskandar, menyatakan proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM tidak boleh dipersulit untuk mendorong para pelaku UMKM naik kelas. Muhaimin mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan penyaluran KUR sesuai aturan.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar — Sumber: RRI/Aditya Prabowo

“Jangan sampai ada kredit mikro yang di bawah Rp100 juta harus ada agunan, padahal tidak perlu agunan. Ini akan kita pastikan lagi kedisiplinan, karena tidak boleh merepotkan UMKM,” kata Muhaimin Iskandar saat berdialog dengan UMKM dalam acara Berdaya Finansial: Membangun Kemandirian Ekonomi Melalui UMKM,” di Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (7/11).

Lebih jauh, Menko Muhaimin menyatakan Kemenko PM akan mendorong terciptanya ekosistem untuk mempercepat pelaku UMKM dan ekonomi kreatif naik kelas. Salah satunya, melalui program Pasar 1.001 Malam yang akan membuka ruang bagi UMKM dan ekonomi kreatif untuk berusaha di tempat strategis.

“Kita juga sedang berusaha dan fasilitas pemerintah yang menganggur diberikan kemudahan untuk UMKM memanfaatkan. Itu juga sedang kita galang dengan program-program yang memungkinkan UMKM bisa eksplor, bisa pameran, bisa pemasaran tanpa biaya,” ujar Muhaimin Iskandar.

Menurut Muhaimin, sektor UMKM dan Ekonomi Kreatif memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor UMKM pada 2025 tercatat memberikan kontribusi sebesar 61 persen pada PDB Nasional.

“Sementara, sektor ekonomi kreatif juga telah menunjukkan peran sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini ditunjukkan dengan kontribusi terhadap PDB di semester I 2025 yang mencapai 5,69 persen dan melampaui capaian kontribusi terhadap PDB pada 2024 sebesar 5,69 persen,” kata Muhaimin.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai implementasi KUR. Hal ini menyusul adanya UMKM yang dipersulit untuk mengakses KUR, salah satunya adalah persyaratan agunan bagi UMKM

“KUR adalah program dari pemerintah yang digulirkan untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Seharusnya KUR tidak memerlukan agunan jika pinjamannya di bawah Rp100 juta,” kata Purbaya. ils/I-1

  • Kemenko PM
  • UMKM
  • kredit usaha rakyat (KUR)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.