Polda Banten Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Pelaku Ditangkap di Serang dan Pandeglang

Jumat, 07 Nov 2025, 13:31 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku lintas daerah.

Ribuan lembar rupiah dan dolar palsu disita dari tangan pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) yang beroperasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Ket. Foto: Sitaan barang bukti kasus kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu yang melibatkan dua pelaku lintas daerah diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. — Sumber: Antara Foto

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Jumat, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan warga yang menemukan aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang (28/10).

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, serta mengembangkan kasusnya.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati ES beserta barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu serta dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar AS dan 50 dolar AS yang disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” ujar Dian.

Selain uang palsu, polisi juga menyita perlengkapan yang diduga digunakan dalam praktik penggandaan uang seperti peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel di atas sterofoam. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Pandeglang,” tambah Dian.

Menindaklanjuti pengakuan itu, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang (29/10).

“Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak delapan lak,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu, 550 lembar dolar Amerika pecahan 100 dolar AS, dan 150 lembar pecahan USD 50 dolar AS, serta empat peti kayu dan 10 kardus. Barang-barang itu diduga digunakan untuk menyimpan dan memperbanyak uang palsu.

Kombes Pol Dian menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan berkedok penggandaan uang. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Dian.

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.