KPK Sita Dokumen dan CCTV dari Rumah Gubernur Riau
Jumat, 07 Nov 2025, 18:00 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
âDalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya penyidik menyita CCTV,â kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/11).
Barang-barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik. KPK menilai hasil analisis forensik digital terhadap dokumen dan perangkat elektronik akan menjadi bukti penting.
âSelanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut. Adapun hasil analisis akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan perkara," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Ketiganya adalah Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).
âSetelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,â kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Johanis menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
âKemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,â ujar dia
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketentuan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
âSelanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama,â kata Johanis.
Masa penahanan berlaku sejak 4 November hingga 23 November 2025.
KPK menahan Abdul Wahid di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK Jakarta. Sementara, dua tersangka lainnya yaitu MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami aliran dana dan pihak terkait lainnya. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan aktor lain yang terlibat. ils/I-1
- Gubernur Riau
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Perum Bulog Sumut dan Produsen Kerja Sama Tingkatkan Pasokan MinyaKita
-
Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
-
Couch Herdman Ajak Tim Tetap Rendah hati
-
Hari Laut Sedunia Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi Pengelolaan Laut
-
Polres Metro Tangerang Kota Kejar Pemasok Ribuan Obat Keras ke Wilayah Tangerang
-
Inovasi AI dan Digitalisasi Data Perkuat Layanan Kesehatan Ibu di Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.