KPK Sita Dokumen dan CCTV dari Rumah Gubernur Riau

Jumat, 07 Nov 2025, 18:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan CCTV dari rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya penyidik menyita CCTV,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/11).

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Santi Yunas

Barang-barang yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik. KPK menilai hasil analisis forensik digital terhadap dokumen dan perangkat elektronik akan menjadi bukti penting.

“Selanjutnya, penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut. Adapun hasil analisis akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan perkara," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Ketiganya adalah Gubernur Riau (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Riau (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau (DAN).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya. Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Johanis menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar dia

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketentuan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Johanis.

Masa penahanan berlaku sejak 4 November hingga 23 November 2025.

KPK menahan Abdul Wahid di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK Jakarta. Sementara, dua tersangka lainnya yaitu MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik mendalami aliran dana dan pihak terkait lainnya. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan aktor lain yang terlibat. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.