Kelompok Mahasiswa Apresiasi Putusan MKD Terkait Persoalan Sahroni dan Eko

Jumat, 07 Nov 2025, 15:00 WIB

Jakarta - Mahasiswa Pemantau Kebijakaan Publik mengapresiasi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memutuskan persoalan/kasus pelanggaran kode etik Anggota DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach.

"Langkah MKD ini patut diapresiasi. Prosesnya transparan, berimbang, dan menunjukkan bahwa lembaga internal DPR tetap mampu menegakkan etika tanpa pandang bulu,” kata perwakilan Mahasiswa Pemantau Kebijakan Publik Ramdhan Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7).

Ket. Foto: Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). — Sumber: Antara

Dalam sidang putusan, menurut dia, MKD memutuskan tiga anggota DPR mendapatkan sanksi etik yakni Sahroni, Eko, Nafa, sementara dua legislator lainnya yakni Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari pelanggaran.

Dia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen MKD untuk menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

"Putusan ini menjadi penting untuk menjaga keadilan bagi mereka yang sempat diragukan publik, sebab etika bukan hanya soal sanksi, tapi juga soal keadilan. MKD telah menunjukkan kedua sisi itu,” katanya.

Dia mengatakan langkah MKD itu dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR RI. Dia berharap MKD tetap bekerja independen dan tidak terpengaruh tekanan politik maupun penghakiman sepihak publik yang tidak bertanggung jawab.

“Integritas MKD harus dijaga. Keputusan yang adil dan transparan seperti ini akan membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap wakilnya di parlemen,” kata dia.

Sebelumnya pada Rabu (5/11), MKD DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena menuai sorotan publik terkait dengan adanya aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI. Kedudukannya di DPR RI pun akan dipulihkan, termasuk Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Namun, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.

MKD menyatakan bahwa putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.