Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Alasan Pramono Menggratiskan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tidak Masuk Akal. Sangat Diskriminatif

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 20:34 WIB | Oleh:
Alasan Pramono Menggratiskan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tidak Masuk Akal. Sangat Diskriminatif Doc: ist
Ket. asn

JAKARTA – ASN Jakarta gratis naik naik transportasi umum karena gajinya tidak sama. Ada yang kecil, ada yang besar. Alasan ini tidak masuk akal. Semua pegawai ASN ya seperti itu, tidak hanya di Pemprov Jakarta. Maka, kalau ASN Jakarta gratis, ya, seluruh ASN juga mestinya gratis. Itu baru adil. Kalau hanya khusus ASN Jakarta, namanya diskriminatif. Apalagi zaman sekarang, semua ASN gajinya besar, tak ada ASN bergaji kecil. Semua di atas UMR.

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan ASNdi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masuk menjadi salah satu dari 15 golongan yang digratiskan menggunakan transportasi umum. “Itu kebijakan yang diambil karena ASN DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede. Kalau Gubernur, wakil Gubernur, gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, nggak semuanya gede,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Masuknya ASN menjadi salah satu dari 15 golongan gratis sempat memicu protes dari warganet atau netizen. Hal ini dipertanyakan masyarakat saat isu terkait kenaikan tarif Transjakarta viral di media sosial. Masyarakat menilai, para ASN seharusnya bukan termasuk dalam 15 golongan gratis karena sudah memiliki gaji yang cukup.

Sebelumnya, Pramono telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait layanan angkutan massal gratis untuk 15 golongan. Adapun 15 golongan itu terdiri dari peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim penggerak PKK dan kelompok PKK; dan PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian ASN dan pensiunan PNS Provinsi Jakarta; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; veteran Republik Indonesia; karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini; penjaga rumah ibadah; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setiap golongan penerima memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.

Permohonan layanan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi, data dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis.

Kartu tersebut akan menampilkan nama, kategori penerima, dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama. Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3 x 24 jam.

Sebaiknya Anda baca juga:

Tarif Transjakarta

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jakarta Muhammad Taufik Zulkifli mengharapkan rencana kenaikan tarif Transjakarta tidak lebih dari Rp2.000 agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak keberatan. "Saya pribadi berharap tarif jangan naik dahulu. Tapi kalau pun naik kisaran Rp1.000 atau Rp2.000 saja," kata Taufik di Jakarta, Rabu.

Taufik mengatakan bahwa kenaikan tarif Transjakarta memang sedang di kaji oleh Pemprov Jakarta lantaran adanya pengurangan subsidi tranportasi sebesar Rp500 miliar imbas pemotongan dana bagi hasil (DBH). Komisi B DPRD Jakarta sudah bersepakat agar sebelum memutuskan menaikkan tarif, harus ada kajian matang dahulu tentang kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.

Total subsidi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jakarta untuk transportasi umum mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai Rp6 triliun sebelum ada pengurangan Rp500 miliar karena pemotongan DBH. "Soal subsidi transportasi, angkanya memang berkurang sekitar Rp500 miliar," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta masih mengkaji kenaikan tarif bus Transjakarta dari semula Rp3.500 menjadi Rp5.000 dengan mempertimbangkan berbagai aspek. "Untuk kenaikan tarif Transjakarta masih dalam tahap kajian, juga melihat situasi dan kondisi yang ada," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Ujang Harmawan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.