Kerugian Negara Tak Dikembalikan, Kejari Lacak Aset Tersangka Korupsi PT Persero Batam

Selasa, 04 Nov 2025, 09:55 WIB

BATAM - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau berupaya memulihkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance periode 2012- 2021 dengan melacak aset para tersangka.

"Kami akan melakukan asset tracing (pelacakan aset) para tersangka, saat ini sedang berproses," kata Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus di Batam, Selasa.

Ket. Foto: Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus, Senin (3/11/2025). — Sumber: ANTARA

Dia menjelaskan, pelacakan aset ini dilakukan sesuai dengan peran penting Kejaksaan RI dalam pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, kata dia, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka belum ada yang mengembalikan kerugian keuangan negara.

Keempat tersangka yakni tersangka HO, selaku General Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013 sampai dengan 2020.

Kemudian tersangka DU, selaku Direktur Utama PT Persero Batam periode 2018 sampai dengan 2020, tersangka BU, selaku fungsional asuransi PT Persero Batam periode 2012 sampai dengan 2013 dan tersangka TA, selaku Direktur Utama PT Pengusahaan Daerah Industri Kota Batam atau PT Persero Batam periode tahun 2015 sampai dengan 2018.

"Kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar Rp2,2 miliar, dan sampai saat ini belum dikembalikan sama sekali oleh para tersangka," ujarnya.

Diharapkan setelah penetapan tersangka ini ada pengembalian kerugian keuangan negara dari keempat tersangka. Apabila tidak ada, maka penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan pelacakan aset.

"Kami berharap dari 4 (tersangka) ini ada pengembalian, jika tidak ada pengembalian kemungkinan kami dalami dan kembangkan. Kami akan melakukan asset tracing," kata Priandi.

Penyidik Kejari Batam juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aset para tersangka.

"Koordinasi sudah kami lakukan, nantinya pelacak aset ada beberapa tekniknya. Mudah-mudahan kerugian negara Rp2,2 miliar bisa dipulihkan," katanya.

Adapun posisi kasus pada pokoknya, perbuatan keempat tersangka berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tertanggal 4 Desember 2023 telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.