Rayonisasi Harga Beras: Solusi Stabilitas atau Sumber Ketimpangan?

Selasa, 04 Nov 2025, 00:00 WIB

Penerapan harga beras yang berbeda antarwilayah dengan kualitas sama, menunjukkan adanya diskriminasi terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

JAKARTA – Wacana rayonisasi harga beras menuai penolakan dari DPR RI yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan harga antardaerah. Skema ini dianggap berisiko menciptakan diskriminasi harga karena wilayah dengan biaya logistik tinggi dapat menghadapi harga lebih mahal dibanding daerah lain.

Ket. Foto: Kebutuhan Pokok - Kenaikan Harga Beras Picu Ketegangan Ekonomi hingga Krisis Multidimensi — Sumber: antara

Dari sisi ekonomi, kebijakan rayonisasi dinilai tidak efisien secara pasar. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat menghambat distribusi beras dan mengurangi insentif pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pasokan nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai rencana tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin ketersediaan pangan secara merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Penerapan harga beras yang berbeda antarwilayah dengan kualitas sama, menunjukkan adanya diskriminasi terhadap kebutuhan pokok masyarakat.

“Kebijakan rayonisasi harga beras ini tidak adil. Masyarakat di wilayah berbeda membeli beras dengan kualitas sama tetapi harga berbeda. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi bahwa pangan harus tersedia oleh negara tanpa diskriminasi harga,” ujar Firman Soebagyo di Jakarta, Senin (3/11).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mempertanyakan konsistensi pemerintah mengatur kebijakan subsidi dan harga komoditas strategis. Menurutnya, jika bahan bakar minyak (BBM), solar, maupun pupuk bisa disubsidi secara merata di seluruh wilayah tanpa perbedaan harga, maka pemerintah jangan membiarkan harga beras berbeda-beda antardaerah.

“Kalau bensin, solar, dan pupuk bisa disubsidi dan harganya sama di seluruh Indonesia, mengapa beras yang merupakan kebutuhan pokok justru tidak mendapat perlakuan yang sama? Di sinilah letak ketidakadilan kebijakan yang harus dievaluasi pemerintah,” tegasnya.

Firman mengingatkan pangan menjadi komponen strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial dan politik nasional. Kenaikan harga beras dapat memicu ketegangan ekonomi hingga krisis multidimensi yang berdampak terhadap stabilitas pemerintahan.

Lebih jauh, Firman mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan rayonisasi harga beras. Dia menilai pendekatan tersebut tidak hanya gagal memenuhi rasa keadilan, melainkan juga berpotensi memperlebar kesenjangan antarwilayah.

“Lalu pertanyaannya sekarang, apakah sistem ini benar-benar efektif dan tepat dalam menjaga stabilitas harga pangan. Jika hasilnya justru membuat rakyat di satu daerah membeli beras lebih mahal dari daerah lain, maka jelas kebijakan ini tidak memenuhi prinsip keadilan yang dijamin konstitusi,” jelasnya.

Dibahas Antarinstansi

Sebelumnya, pemerintah tengah mengaji skema harga beras nasional yang disesuaikan dengan zonasi wilayah Indonesia. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan opsi ini masih dalam pembahasan dan belum diputuskan secara resmi.

Menurut dia, penentuan harga beras berdasarkan zonasi akan dikaji lebih lanjut dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) antarkementerian dan lembaga bidang pangan dan keputusan final belum diambil. “Nanti masih dikaji. Kita baru rakortas satu kali membahas harga beras. Kita akan rakor lagi,” kata Amran beberapa waktu lalu.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.