Dorong Pembangunan Daerah, Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pinjaman Bunga Rendah ke Pemda
Senin, 03 Nov 2025, 21:40 WIBJAKARTA â Pinjaman berbunga rendah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) sangat penting karena berfungsi sebagai sumber pendanaan alternatif yang vital untuk mempercepat pembangunan daerah, terutama pembangunan infrastruktur, dan mengatasi keterbatasan fiskal daerah.
Bunga yang rendah secara signifikan mengurangi beban keuangan Pemda di masa depan, dibandingkan dengan pinjaman komersial dari bank atau pasar modal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan siap memberikan pinjaman berbunga rendah kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Purbaya mengatakan pinjaman tersebut bisa disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, badan usaha milik negara (BUMN) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
"Jadi untuk daerah tidak perlu khawatir, kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (3/11).
Menurut dia, PT SMI sudah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp3 triliun ke daerah. Pemerintah akan mendorong penyaluran pinjaman lebih besar kepada daerah asalkan proyek daerah dinilai layak.
"Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan dorong penyaluran (channeling) lebih banyak," kata Purbaya.
Ia mengatakan bahwa tujuan penggunaan dana pemerintah harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya perekonomian daerah berjalan, bukan untuk mencari keuntungan bunga.
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu, kata Purbaya, menjelaskan.
"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," ujar dia.
Menurut Purbaya, kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak didukung.
Purbaya mengatakan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
- Menkeu Purbaya
- pinjaman kepada pemda
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Wamendag Dorong Ekspor Produk Makanan dan Minuman Indonesia untuk Pasar Tiongkok
-
Pemerintah Proyeksi Tarif RI Jadi 18 Persen Usai Negosiasi dengan AS
-
Dukung Kunjungan Presiden RI di Nganjuk, DPW FBN RI Jatim Gelar Konsolidasi Strategis
-
Tabrakan Kereta Api dan Bus Sekolah di Belgia, Empat Orang Tewas Termasuk Dua Anak
-
Menkeu Purbaya: Kepercayaan Pemerintah China ke Indonesia Tetap Terjaga
-
Tim SAR Gabungan Natuna Cari Nelayan Hilang di Pulau Sunyut
-
Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah dan IHSG Tak Sesuai dengan Fundamental Ekonomi RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.