Tak Berizin, KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut di Sorong Papua
Sabtu, 01 Nov 2025, 21:02 WIBSORONGâ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. Hasil pemeriksaan oleh Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), pihak perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaran Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).
âHari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT.PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,â tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada saat melakukan sidak langsung di lokasi, Kamis (30/10).
Ipunk menuturkan bahwa PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan.
Dia memastikan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha dapat dikenakan tindakan lain berupa penghentian kegiatan sementara hingga pengenaan sanksi administratif.
âSebelumnya tim kami di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya,â jelas Ipunk.
Oleh sebab itu Ipunk menyebutkan PT. PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
âSebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,â pungkas Ipunk.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut. Di samping guna menjamin kepastian usaha, kelengkapan dokumen perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan.
- Pulau Kecil
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Tata Ruang Wilayah Pesisir
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
KPK Limpahkan Berkas Silmy Karim Cs ke JPU, Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Masuk Tahap II.
-
10 Maskapai Kelas Ekonomi Terbaik di Dunia Tahun 2026 Menurut Skytrax
-
Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo
-
Nilai Ekspor Tilapia RI Tertinggi di Dunia, Tapi Pasar Eropa Baru 8,1 Persen
-
Said Iqbal Nilai RUU Ketenagakerjaan Atur Skema Upah yang Lebih Baik daripada UU Cipta Kerja
-
VMS Dimatikan, 28 ABK Disiksa di Laut Arafura, Modus Kapal Ikan Terbongkar
-
Garam Bima Naik Kelas! Sudah Halal, Kantongi BPOM dan Siap Saingi Garam Impor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.