Kemenhut Segel Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di Mandalika
Rabu, 29 Okt 2025, 15:40 WIBJAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyegel kegiatan pertambangan tanpa izin di Mandalika. Hal ini sebagai langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah pengawasan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu serta menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum.
Untuk lokasi di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), Ditjen Gakkumhut juga memperkuat koordinasi dengan instansi pertambangan dan pemda. Hal ini agar penanganan lintas kewenangan berjalan efektif dan terpadu.
Sebelumnya, Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah menelusuri lokasi tambang pada Minggu (25/10). Lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.
Hasil verifikasi awal menunjukkan aktivitas tambang rakyat di lahan APL sekitar empat hektare. Yang berbatasan langsung dengan kawasan TWA Gunung Prabu.
Sementara itu, di dalam kawasan TWA, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang sudah ditinggalkan tanpa adanya kegiatan aktif. Aktivitas serupa sebelumnya pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018.
âSejak saat itu, langkah-langkah persuasif terus dilakukan kepada masyarakat sekitar. Selain itu kami juga menemukan aktivitas PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,â kata Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, Selasa (28/10).
Penertiban tengah dilakukan di wilayah tersebut dan di sejumlah lokasi lain yang terindikasi berada di kawasan hutan. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak.
Tahun-tahun sebelumnya operasi penertiban sudah dilakukan, namun aktivitas tambang ilegal kembali muncul. Untik itu diperlukan kolaboratif seluruh pihak, agar aktivitas PETI dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,â kata Aswin.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan praktik tambang ilegal.
âPertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi,â ucap dia.
âKami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai ketentuan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,â ujar Dwi melanjutkan.
Ia menambahkan, untuk lokasi di APL, Kementerian memperkuat sinkronisasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis. Hal ini agar penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan. ils/I-1
- Mandalika
- Pertambangan Ilegal
- kemenhut
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pemprov Jateng Kucurkan Rp210 Juta Tangani Tanah Bergerak di Tegal
-
Simbol Kedaulatan: Suriah Miliki Mata Uang Baru
-
Luapan Kali Cijayanti Kabupaten Bogor Rendam 138 Rumah Warga
-
Minggu, BMKG Prakirakan Cuaca di Seluruh Jakarta Hujan pada Siang Hari
-
Pocari Sweat Run Lombok 2026 Padukan Sensasi Lari di Sirkuit dan Budaya Lokal, Tarik 9.200 Peserta
-
Cek Harga dan Spesifikasi Infinix Note 60 Pro: Seri Pertama Infinix Pakai Snapdragon
-
Jadwal Liga Spanyol, Barcelona Ditantang Villarreal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.