Kemenhut Segel Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di Mandalika

Rabu, 29 Okt 2025, 15:40 WIB

JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menyegel kegiatan pertambangan tanpa izin di Mandalika. Hal ini sebagai langkah tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Langkah pengawasan dilakukan dengan pemasangan papan peringatan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu serta menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum.

Ket. Foto: — Sumber: Kemenhut

Untuk lokasi di luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL), Ditjen Gakkumhut juga memperkuat koordinasi dengan instansi pertambangan dan pemda. Hal ini agar penanganan lintas kewenangan berjalan efektif dan terpadu.

Sebelumnya, Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah menelusuri lokasi tambang pada Minggu (25/10). Lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.

Hasil verifikasi awal menunjukkan aktivitas tambang rakyat di lahan APL sekitar empat hektare. Yang berbatasan langsung dengan kawasan TWA Gunung Prabu.

Sementara itu, di dalam kawasan TWA, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang sudah ditinggalkan tanpa adanya kegiatan aktif. Aktivitas serupa sebelumnya pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018.

“Sejak saat itu, langkah-langkah persuasif terus dilakukan kepada masyarakat sekitar. Selain itu kami juga menemukan aktivitas PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,” kata Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, Selasa (28/10).

Penertiban tengah dilakukan di wilayah tersebut dan di sejumlah lokasi lain yang terindikasi berada di kawasan hutan. Pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak.

Tahun-tahun sebelumnya operasi penertiban sudah dilakukan, namun aktivitas tambang ilegal kembali muncul. Untik itu diperlukan kolaboratif seluruh pihak, agar aktivitas PETI dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,” kata Aswin.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan praktik tambang ilegal.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi,” ucap dia.

“Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai ketentuan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujar Dwi melanjutkan.

Ia menambahkan, untuk lokasi di APL, Kementerian memperkuat sinkronisasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis. Hal ini agar penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.