Legislator DPR Dorong Investigasi Dugaan Air Kemasan dari Sumur Bor Bukan Mata Air Pegunungan

Jumat, 24 Okt 2025, 12:50 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti temuan terkait sumber air kemasan Aqua yang diduga berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan seperti yang diklaim dalam iklan.

Menurut Rivqy, temuan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Ket. Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim. — Sumber: Istimewa

“Kok berbeda dengan klaim di iklan? Di iklan, air tersebut disebut berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Kontradiksi ini jelas menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Rivqy melalui rilis resmi, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak ke pabrik Aqua di Subang.

Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa air yang dipakai untuk produksi berasal dari sumur bor sedalam 100 meter, bukan mata air pegunungan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi dampak lingkungan, termasuk risiko pergeseran tanah akibat pengeboran dalam skala besar.

Rivqy menekankan bahwa praktik pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian menyeluruh perlu dievaluasi.

Komisi VI DPR akan mendorong investigasi menyeluruh, mulai dari proses pengeboran hingga potensi risiko bagi lingkungan dan konsumen.

“Kami bisa memanggil pihak terkait untuk mengkaji dampak sebelum, saat, dan setelah pengeboran. Penting untuk memastikan aktivitas ini tidak merugikan masyarakat maupun konsumen,” jelas Rivqy.

Dalam langkah awal, Komisi VI DPR RI berencana memanggil BPKN, YLKI, LPKSM, serta PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk meminta keterangan dan data terkait isu ini. Selanjutnya, data akan diperiksa dan diuji sesuai peraturan perundang-undangan.

Rivqy menegaskan komitmen DPR untuk menegakkan UU Perlindungan Konsumen.

“Siapapun yang melanggar aturan harus diberi sanksi, dan masyarakat yang dirugikan harus mendapatkan kompensasi,” tutup legislator asal Jawa Timur IV itu.

  • Air Kemasan
  • Aqua
  • sumur bor
  • dpr
  • Ketua Komisi VI DPR RI
  • Rivqy Abdul Halim

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

Berita Terbaru

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.