Bantul Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Biopori

Jumat, 24 Okt 2025, 16:30 WIB

BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendorong setiap kelurahan mengalokasikan anggaran melalui APBKal untuk mendukung gerakan pengelolaan sampah organik dengan teknologi biopori. Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang menekankan pentingnya peran pemerintah kelurahan dan masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan agar dapat memasukkan kegiatan pengelolaan sampah organik dalam perencanaan dan penganggaran. “Edaran tersebut untuk memberikan arahan kepada seluruh perangkat, lembaga kemasyarakatan kelurahan, agar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran melalui APBKal dapat mendukung gerakan pengelolaan sampah organik dengan teknologi biopori,” kata Abdul Halim di Bantul, Jumat (24/10).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Antara

Ia menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari SE Bupati Bantul Nomor B/600 Tahun 2025 tentang Gerakan Pengolahan Sampah Organik di Rumah. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan partisipasi warga dalam mengelola sampah rumah tangga serta mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Lebih jauh, Abdul Halim menuturkan bahwa gerakan biopori juga memiliki manfaat ekologis dan ekonomis. “Program ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan ketahanan pangan melalui pemanfaatan kompos hasil biopori, sekaligus membantu peresapan air tanah untuk mencegah banjir dan kekeringan,” ujarnya.

Menurutnya, teknologi biopori dipilih karena sederhana, murah, ramah lingkungan, dan efektif dalam mengolah sampah organik di tingkat rumah tangga. Untuk itu, Pemkab Bantul mengimbau setiap kelurahan mengalokasikan APBKal bagi kegiatan sosialisasi dan edukasi pemilahan sampah, pelatihan teknis pembuatan biopori untuk kader desa, karang taruna, PKK, serta kelompok masyarakat.

“Pembuatan biopori juga dapat diterapkan di fasilitas umum. Setiap rumah tangga diharapkan membuat setidaknya satu lubang biopori di pekarangan, sementara perangkat desa bersama lembaga kemasyarakatan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkelanjutan,” katanya.

Bupati menambahkan, pemerintah kelurahan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) perlu memastikan gerakan biopori masuk dalam rancangan dan penganggaran APBKal sesuai peraturan yang berlaku. “Seluruh masyarakat diharapkan aktif menjaga keberlanjutan program, memelihara lubang biopori, serta memanfaatkan hasil kompos untuk pertanian atau pekarangan keluarga,” tuturnya.

Redaktur: Eko S

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.