Langgar Moratorium, Kantor PT ANP Disegel Karena Kirim Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
Kamis, 23 Okt 2025, 08:41 WIBJAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP) di Jakarta Timur karena menempatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke kawasan Timur Tengah yang masih berstatus moratorium.
âPerusahaan ini melanggar aturan dengan menempatkan CPMI ke negara-negara Timur Tengah yang masih ditutup,â kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi Rusman saat penyegelan, Rabu (22/10).
Rinardi menegaskan, perusahaan itu juga melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1a karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Selain itu, ANP juga belum menyelesaikan kasus pekerja migran yang ditempatkan secara nonprosedural di kawasan tersebut.
Penyelidikan selama empat bulan dilakukan sejak KP2MI menerima laporan dugaan penempatan ilegal terhadap seorang pekerja migran berinisial Y asal Jakarta Timur.
 Selama proses pendalaman, tim menemukan bukti data Enjaz, sistem penerbitan visa ke Arab Saudi, yang menunjukkan visa PMI Y diproses melalui PT ANP.
Selain itu, terdapat surat pernyataan Direktur Utama ANP yang mengakui penempatan nonprosedural tersebut. Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT ANP dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran selama tiga bulan terhitung sejak 30 September 2025.
Selama masa sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan perekrutan maupun memproses dokumen penempatan pekerja migran.
PT ANP diwajibkan menyerahkan daftar seluruh PMI yang ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, daftar mitra kerja di kawasan tersebut, serta menyelesaikan kasus PMI berinisial Y termasuk pemulangan dan pemenuhan hak-haknya.
Selain itu, perusahaan juga diminta membuat surat pertanggungjawaban atas seluruh pekerja migran yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah hingga proses pemulangan mereka.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Jakarta dan Islamabad Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan, Eksplorasi Produksi Bersama
-
Gwen Stefani dan No Doubt Bakal Konser di Arena Canggih The Sphere Mei Tahun Depan
-
Diwarnai Challenge "Block Touch", Indonesia Unggul 25 - 22 atas Thailand di Babak Pertama SEA V League 2025
-
Kemenekraf Akselerasi Pegiat Jasa TIK Aceh Perkuat Fondasi Bisnis
-
Trafik Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran di GT Cikupa Tangerang–Merak meningkat
-
Lindungi Konsumen, BPKN Dukung Evaluasi Program MBG Ramadan
-
Menpar: GWB Manado Wujud Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan di Kawasan Wisata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.