Biar Nggak Jalan di Tempat, Pemerintah Turunkan Satgas Percepatan Program Strategis

Rabu, 22 Okt 2025, 20:15 WIB

JAKARTA – Pembentukan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah menjadi langkah penting untuk memastikan berbagai proyek prioritas nasional berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

Di tengah tantangan birokrasi yang kerap memperlambat realisasi program, kehadiran satgas berfungsi sebagai motor koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar hambatan administratif, teknis, maupun regulatif dapat segera diselesaikan.

Ket. Foto: Makan bergizi gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas pemerintah. — Sumber: ANTARA/ Luthfia Miranda Putri

Lebih dari sekadar unit percepatan, satgas ini berperan strategis dalam menjaga konsistensi arah kebijakan ekonomi pemerintah, terutama dalam menghadapi tekanan global dan menjaga momentum pertumbuhan.

Dengan tata kelola yang lebih gesit dan terukur, keberadaan satgas diharapkan mampu meningkatkan efektivitas implementasi proyek strategis nasional, memperkuat daya saing ekonomi, serta memastikan manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat luas.

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah guna memastikan pelaksanaan program prioritas nasional dapat berjalan tepat waktu.

"Satgas ini merupakan arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) pada rapat terbatas lalu, tanggal 15 (Oktober 2025), dan ditindaklanjuti dengan rakortas menteri dan tujuannya adalah untuk mengoordinasi dan mengonsolidasikan, menyelaraskan program strategis pemerintah sehingga dapat diselesaikan tepat waktu, tercapai target dan sasaran program, serta manfaat nyata kepada masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (22/10).

Airlangga menjelaskan satgas ini akan mendukung pelaksanaan sejumlah program prioritas, seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih (kopdes merah putih), kampung nelayan merah putih (KNMP), serta program strategis lain.

Lebih lanjut, satgas akan bekerja melalui tiga kelompok kerja (pokja).

Pokja I memiliki tugas mempercepat penyerapan anggaran program strategis pemerintah.

Pokja II fokus pada percepatan implementasi program, penyelesaian kendala, dan debottlenecking.

Sementara, pokja III bertanggung jawab menangani penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program serta penegakan hukum.

"Program pemerintah yang dibahas dan menjadi fokus dari pelaksanaan tugas, antara lain program paket ekonomi yang '8+4+5', program stimulus ekonomi di 2026, terkait juga dengan program lanjutan insentif fiskal, debottlenecking terhadap nontarif barrier dan isu per komoditas, per sektor, dan hambatan lainnya," jelas Menko.

Ia menambahkan pokja akan bekerja secara berkala dan hasil pembahasan akan langsung ditindaklanjuti untuk mempercepat implementasi program.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah berperan penting dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif dan efisien.

"Untuk saya, yang penting adalah anggaran saya betul-betul diserap sesuai dengan programnya, tepat sasaran, tepat waktu. Nanti, yang enggak diserap kita akan alihkan ke tempat yang lebih bermanfaat lagi," tutur Purbaya.

Purbaya yang tergabung dalam pokja II menuturkan, tim tersebut juga siap menerima laporan kendala dari para pelaku usaha.

"Di situ saya akan terima pengaduan dari para pelaku bisnis, saya akan menggelar perkara setiap minggu. Saya yang mimpin di situ. Nanti, kalau ada masalah dari situ yang berhubungan hukum dan peraturan kita akan salurkan ke pokja III," katanya.

Ia turut berharap langkah ini bisa mempercepat perbaikan iklim investasi nasional.

Adapun pembentukan satgas dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta jajaran menteri dan kepala badan terkait lainnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.