Bansos PKH Magetan Dihentikan Sementara, Diduga Terlibat Judi Online, Bisa Ajukan Klarifikasi
Selasa, 21 Okt 2025, 19:56 WIBMAGETAN -Â Sebanyak 690 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dihentikan sementara dari daftar penerima bansos karena terindikasi terlibat judi daring (judol). Meski demikian, pemerintah membuka kesempatan bagi KPM yang merasa tidak bersalah untuk mengajukan klarifikasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Magetan.Â
Pemblokiran ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, sementara Dinsos memfasilitasi proses klarifikasi agar bantuan tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Dari hasil data di pusat, terdapat sekitar 690 KPM yang terindikasi terlibat judi online. Bantuan sosial untuk mereka otomatis dihentikan sementara oleh pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto Budi kepada wartawan di Magetan, Selasa.
Meski ada ratusan KPM yang dihentikan sementara karena indikasi judol, namun pihaknya belum menerima data resmi yang berisi nama-nama penerima manfaat yang dimaksud. Kondisi itu membuat dinas terkait di daerah belum dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
"Meski sudah tahu akan hal itu, tetapi kami belum menerima data resmi dari pusat. Sehingga kami belum bisa memantau di lapangan karena penghentian dilakukan langsung oleh kementerian pusat," kata dia.
Bagi warga Magetan penerima bansos yang dihentikan tersebut namun tidak merasa terlibat dengan judol, maka bisa mengajukan klarifikasi dan sanggahan ke Dinsos.
Menurutnya, pemerintah masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa tidak bersalah karena bisa saja menjadi korban kejahatan siber.
"Misalnya, ada kemungkinan penerima tidak benar-benar bermain judi online. Bisa saja NIK mereka digunakan pihak lain, rekening dipinjam keluarga, atau perangkat gawai diretas. Oleh karena itu, mereka berhak mengajukan klarifikasi melalui Dinsos," kata Parminto.
Proses klarifikasi dilakukan setelah penerima melaporkan bahwa bantuannya tidak cair. Petugas akan menelusuri penyebab pemblokiran melalui sistem, kemudian penerima diminta menandatangani berita acara klarifikasi yang diketahui pendamping sosial dan Dinsos sebelum diunggah ke SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation.
Selain menindaklanjuti laporan pemblokiran, Dinsos Magetan juga melakukan langkah pencegahan melalui kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).
Dalam kegiatan bulanan tersebut, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan edukasi agar bantuan dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.
"Melalui P2K2, kami memberikan pembinaan agar penerima tidak menyalahgunakan dana bantuan untuk hal-hal negatif seperti judi online," kata dia.
Pihaknya terus berupaya mengedukasi para penerima bansos, baik PKH, BLT maupun lainnya agar tidak terlibat dengan judi daring dan pinjaman daring atau pinjol. Bantuan tersebut hendaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, seperti membeli bahan pangan ataupun keperluan sekolah anak.
- judol
- judi online
- magetan
- bansos
- bansos pkh
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien
-
Ancaman Dampak Perang Iran, Pemprov Jatim Fokus Layani Investor untuk Jaga Iklim Investasi
-
Putra Khamenei, Mojtaba, Diangkat sebagai Pemimpin Baru Iran - Harga Minyak Tembus $100 seiring Memburuknya Gangguan Pasar Akibat Perang Iran
-
Biadab! Anak di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung Usai Tak Diberi Uang untuk Judi Online
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Personel TMMD Lanjutkan Pengeboran Sumur Bor di Desa Maba
-
Rodri Buka Peluang ke Real Madrid, Masa Depan di Manchester City Mulai Dipertanyakan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.