Pemda DIY Terima Hibah Aset Rampasan KPK Bernilai Rp11,1 Miliar

Jumat, 17 Okt 2025, 17:00 WIB

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima hibah barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berupa enam aset tanah dan bangunan, serta tiga unit kendaraan air jenis jet ski. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan penyelamatan di wilayah pesisir DIY.

Seremoni penyerahan dilakukan di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis (16/10), dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X dari Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto. Penyerahan ini menjadi simbol komitmen bersama memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Pemda DIY

Sri Paduka menyampaikan, hibah tersebut bukan hanya wujud sinergi antarlembaga, tetapi juga refleksi tanggung jawab untuk mengembalikan aset negara kepada fungsi yang bermanfaat bagi masyarakat. “Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujar Sri Paduka.

Ia menegaskan bahwa Pemda DIY akan mengelola aset hibah itu secara akuntabel. “Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab agar benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tambahnya.

Kolaborasi antara KPK dan Pemda DIY, lanjut Sri Paduka, menjadi bagian penting dari reformasi tata kelola pemerintahan (governance reform). Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengelolaan aset rampasan negara, tetapi juga memperkuat budaya integritas di seluruh lini birokrasi dan pelayanan publik.

Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa total nilai hibah mencapai sekitar Rp11,1 miliar. Hibah ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.

“Hibah seperti ini sudah beberapa kali dilakukan. Untuk Provinsi Yogyakarta sendiri, ini yang kedua kali. Pelaksanaan hibah merupakan bagian dari pengelolaan barang rampasan negara,” kata Mungki.

Ia menambahkan, aset yang diserahkan kali ini berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi, masing-masing melibatkan Jarot Subana, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast; Heri Sukamto, Direktur Utama PT PNN dan PT DMI; serta Mustofa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto. Barang-barang tersebut terbukti sebagai hasil kejahatan korupsi berdasarkan putusan pengadilan dan telah dirampas untuk negara.

Menurut Mungki, setiap permohonan hibah wajib mencantumkan peruntukan aset agar pemanfaatannya tepat sasaran. “Dalam permohonan itu sudah harus disebutkan peruntukannya, misalnya tanah dan bangunan untuk apa, atau jet ski untuk apa,” ujarnya.

KPK juga akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan aset digunakan sesuai tujuan. “Apabila ternyata disalahgunakan, maka bisa dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Namun sepanjang digunakan untuk kepentingan negara, tidak masalah,” tegasnya.

Adapun rincian hibah barang milik negara yang diserahkan kepada Pemda DIY mencakup:

  • 1 bidang tanah seluas 235 m² di Sleman.
  • 1 bidang tanah seluas 124 m² dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo dan satu rumah seluas 29 m² di Sleman.
  • 1 bidang tanah seluas 739 m² di Sleman.
  • 1 bidang tanah seluas 1.323 m² beserta satu rumah seluas 238 m² di Sleman.
  • 3 unit jet ski merk Sea Doo GTS 130 berwarna putih-merah, bernomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382.

Aset kendaraan air tersebut nantinya akan digunakan oleh Satlinmas Rescue Istimewa DIY sebagai sarana penyelamatan di kawasan pantai selatan.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.