Pemkot Bandung: YMT Wajib Penuhi Legalitas sebelum Bandung Zoo Dibuka

Kamis, 16 Okt 2025, 11:10 WIB

KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyampaikan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) wajib memenuhi legalitas pengelolaan sebelum Bandung Zoo dapat kembali beroperasi (dibuka).

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman mengatakan YMT perlu mengurus akta sewa agar memiliki dasar hukum yang jelas sebelum mengelola Bandung Zoo.

Ket. Foto: Arsip- Area kandang gajah di Kebun Binatang Bandung (Bandung) Zoo saat masih beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA

“Untuk bisa buka harus jelas dulu hubungan hukum antara yang mengelola kebun binatang dan Pemkot Bandung. Hubungan hukum sewa menyewanya harus jelas dulu,” kata Herman di Bandung, Kamis (16/10).

Herman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan hak pengelolaan terhadap yayasan yang tidak dapat berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan pengelolaan kebun binatang seharusnya dilakukan dengan dasar yang jelas, baik dari sisi hukum maupun kontribusi terhadap kas daerah.

“Harus jelas dulu siapa, apakah dia clear sebagai subjek hukum atau dia ada konflik di dalam organisasinya. Kalau semuanya clear, ada pembayaran, ya dimungkinkan (dibuka),” katanya.

Ia berharap persoalan ini segera tuntas, sehingga Bandung Zoo bisa kembali dibuka untuk masyarakat dan mendukung pendapatan daerah.

“Kalau sudah ada kejelasan dan kesepakatan, tentu kebun binatang bisa dibuka kembali. Pada prinsipnya, kami ingin Bandung Zoo kembali hidup sebagai ruang edukasi dan rekreasi warga,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Budi Ghama menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang mandat sah untuk mengelola Bandung Zoo berdasarkan akta yayasan yang telah diakui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

"Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah," kata Budi.

Budi menjelaskan Ketua YMT, John Sumampauw juga mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di kawasan Kebun Binatang Bandung.

"Artinya, Pak John sebagai Ketua YMT memiliki legal standing yang sangat kuat," katanya.

Ia menyampaikan YMT siap melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemkot Samarinda Perkuat Program Tamasya Wujudkan Kota Layak Anak

Anggota DPR Dorong Perlindungan Pekerja di Agam

Pemerintah Lakukan Pemutakhiran Data Bansos untuk Kurangi Salah Sasaran

Sambil Serap Aspirasi, Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas

Menekraf Ungkap Ekosistem Ekonomi Kreatif Solusi Tekan Pengangguran di Kota Malang

Mentan: Stok Beras Lebih dari 5 Juta Ton, Ketahanan Pangan Aman

Huawei FreeClip 2 S Segera Hadir di Indonesia, Usung Desain Airy C-Bridge dan Audio Adaptif

Pramono: LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai akan Diresmikan Presiden Prabowo pada 26 Agustus

Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan

Dinas Pariwisata Bali Minta Wisatawan Mancanegara Tak Khawatirkan Isu Virus Zika

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Karya Anak Magelang Bikin Terpukau, 30 Pelukis Cilik Ramaikan “Ruang Khayal Anak #1”

Ikea Indonesia Hadirkan Grejsimojs, Dorong Keluarga Ciptakan Lebih Banyak Momen Bermain di Rumah

Tim Gabungan Tambah Kekuatan Personel untuk Padamkan Karhutla di Pelalawan Riau

Kesempatan Emas untuk UMKM! Pemkab Bandung Beri Pinjaman Rp10 Juta Tanpa Bunga

Erajaya Digital Hadirkan CMF Clip Pro di Indonesia, Usung Desain Open-Ear dan Audio Hi-Res

Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!

Menkes Dorong Dokter Indonesia Perkuat Kolaborasi Internasional

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.