Pemkot Bandung: YMT Wajib Penuhi Legalitas sebelum Bandung Zoo Dibuka
Kamis, 16 Okt 2025, 11:10 WIBKOTA BANDUNG â Pemerintah Kota Bandung menyampaikan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) wajib memenuhi legalitas pengelolaan sebelum Bandung Zoo dapat kembali beroperasi (dibuka).
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman mengatakan YMT perlu mengurus akta sewa agar memiliki dasar hukum yang jelas sebelum mengelola Bandung Zoo.
âUntuk bisa buka harus jelas dulu hubungan hukum antara yang mengelola kebun binatang dan Pemkot Bandung. Hubungan hukum sewa menyewanya harus jelas dulu,â kata Herman di Bandung, Kamis (16/10).
Herman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan hak pengelolaan terhadap yayasan yang tidak dapat berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan pengelolaan kebun binatang seharusnya dilakukan dengan dasar yang jelas, baik dari sisi hukum maupun kontribusi terhadap kas daerah.
âHarus jelas dulu siapa, apakah dia clear sebagai subjek hukum atau dia ada konflik di dalam organisasinya. Kalau semuanya clear, ada pembayaran, ya dimungkinkan (dibuka),â katanya.
Ia berharap persoalan ini segera tuntas, sehingga Bandung Zoo bisa kembali dibuka untuk masyarakat dan mendukung pendapatan daerah.
âKalau sudah ada kejelasan dan kesepakatan, tentu kebun binatang bisa dibuka kembali. Pada prinsipnya, kami ingin Bandung Zoo kembali hidup sebagai ruang edukasi dan rekreasi warga,â kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Budi Ghama menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang mandat sah untuk mengelola Bandung Zoo berdasarkan akta yayasan yang telah diakui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
"Pihak Pak John sesuai dengan ketentuan mengenai akta yayasan sudah memenuhi syarat. Artinya, sudah mendapat surat dari Ditjen AHU sebagai akta Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah," kata Budi.
Budi menjelaskan Ketua YMT, John Sumampauw juga mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan berita acara penitipan barang bukti berupa enam gedung di kawasan Kebun Binatang Bandung.
"Artinya, Pak John sebagai Ketua YMT memiliki legal standing yang sangat kuat," katanya.
Ia menyampaikan YMT siap melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Pemkot Bandung
- Bandung Zoo
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BMKG: Penyebab Jakarta Terasa Panas Hari Ini Terkait Faktor Dinamika Atmosfer
-
Luis Enrique Tabuh Genderang Perang: Akui Bayern Konsisten, Tapi Tegaskan Skuad PSG Tak Terkalahkan
-
Kota Bandung dan Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
-
E-Katalog Lewat, Pemkab Kudus Dorong OPD Belanja di Toko Daring, UMKM Siap Banjir Order?
-
KRL vs Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur: 4 Tewas, 5 Penumpang Masih Terjepit
-
Kepri Raih Penghargaan Nasional, Dapat Insentif Rp3 Miliar untuk Penanganan Kemiskinan dan Stunting
-
Kepri Pacu Kawasan Bintan–Karimun, KBPBP Jadi Ujung Tombak Investasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.