Tegas! DPRD DKI Desak Pemprov Buat Aturan Ketat Soal Galian Jalan yang Sering Asal-asalan

Rabu, 15 Okt 2025, 15:45 WIB

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menegaskan perlunya aturan ketat terkait pekerjaan galian jalan di ibu kota. Ia meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan Perda nanti mengatur secara rinci teknis pelaksanaan di lapangan.

Menurut Ida, aturan yang detail sangat penting untuk mencegah praktik asal-asalan dalam menutup kembali jalan setelah digali. Selama ini, banyak perusahaan dianggap lalai dalam mengembalikan kondisi jalan seperti sedia kala setelah proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) selesai dikerjakan.

Ket. Foto: — Sumber: DPRD DKI Jakarta

“Saya sudah berkali-kali minta agar ditindaklanjuti. Harapannya, turunan Perda, yaitu Pergub lebih ketat lagi,” ujar Ida beberapa waktu lalu.

Ia menilai, banyak ruas jalan di Jakarta menjadi cepat rusak karena hasil penutupan aspal yang tidak rapi dan tidak sesuai standar. Kondisi ini, kata dia, tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pansus Ranperda Jaringan Utilitas mendorong agar Pergub yang disusun nantinya mencantumkan standar spesifikasi teknis dengan jelas. Standar tersebut akan menjadi pedoman wajib bagi seluruh pihak yang melakukan pekerjaan galian di wilayah Jakarta.

Dengan adanya aturan turunan yang ketat, Pemprov DKI diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas pelanggaran. Perusahaan pelaksana proyek yang terbukti abai terhadap kewajiban memperbaiki jalan, harus diberikan sanksi tegas.

Ida menyebut, Pemprov tidak boleh memberikan izin proyek baru bagi perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk dalam memperbaiki jalan hasil galian. Menurutnya, ketegasan pemerintah menjadi kunci agar kualitas infrastruktur jalan tetap terjaga.

“Yang pasti, kalau mereka ingin membangun, jalan yang tadinya mulus harus tetap mulus. Jadi menutupnya, kerjanya tidak boleh asal-asalan,” tegas Ida.

Ia menambahkan, pengawasan lapangan dari instansi teknis juga perlu ditingkatkan untuk memastikan seluruh pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain itu, evaluasi berkala harus dilakukan agar tidak ada lagi jalan berlubang akibat pengerjaan yang tidak maksimal.

Masalah galian utilitas di Jakarta memang menjadi sorotan publik sejak lama. Banyak warga mengeluhkan kondisi jalan yang bergelombang dan rusak usai pengerjaan proyek pipa, kabel, dan infrastruktur bawah tanah lainnya.

Melalui Perda dan Pergub baru nanti, DPRD berharap tata kelola utilitas bawah tanah di Jakarta bisa lebih tertib. Selain mencegah kerusakan jalan, aturan ini juga diharapkan mempercepat terwujudnya kota modern dengan sistem jaringan utilitas yang terintegrasi dan rapi.

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menjaga kualitas infrastruktur kota sekaligus meningkatkan kenyamanan warga dalam beraktivitas di jalanan ibu kota.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.