Satgas PASTI Bekukan Golden Eagle yang Tak Berizin! Modus Dibongkar: Tawarkan Investasi hingga Penghapusan Utang

Selasa, 14 Okt 2025, 17:28 WIB

JAKARTA – Langkah tegas diambil Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan menghentikan kegiatan Golden Eagle International–UNDP yang dinilai tidak memiliki izin operasional dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Perusahaan ini sempat menarik perhatian karena menawarkan program penghapusan utang bagi masyarakat serta pembiayaan investasi non-APBN/APBD kepada pemerintah daerah—dua hal yang terdengar menjanjikan, namun tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ket. Foto: Ilustrasi - Golden Eagle International–UNDP. — Sumber: Istimewa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pihak yang mencoba memanfaatkan kepercayaan publik melalui tawaran keuangan berbalut “investasi sosial” atau “program bantuan internasional.”

Langkah Satgas PASTI penting untuk melindungi masyarakat dan pemerintah daerah dari potensi penipuan yang bisa berdampak luas, sekaligus menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10), mengatakan satgas telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.

“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” kata Hudiyanto.

Proses klarifikasi dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dari hasil klarifikasi, ujar dia, diperoleh informasi bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat dengan mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 ketentuan. Pihak Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang dimaksud.

Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin operasional yang sah, sehingga kegiatan usahanya dinilai tidak memiliki landasan legalitas yang jelas.

“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” kata Hudiyanto.

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat,” kata Hudiyanto.

Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak wajar. Pelaporan dapat dilakukan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.