- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mulai 1 Mei, Pengendara Mo...
Mulai 1 Mei, Pengendara Motor Listrik di Beijing Wajib Pakai Helm
Rabu, 29 Apr 2026, 17:19 WIBBEIJING - Pemerintah kota Beijing mengeluarkan peraturan yang mewajibkan semua pengendara dan penumpang motor listrik untuk mengenakan helm yang berlaku per 1 Mei 2026 meski belum diterapkan secara nasional.Â
Berdasarkan laman pemerintah kota Beijing disebutkan bahwa peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban pengemudi dan penumpang untuk mengenakan helm, tidak boleh melihat ponsel saat berkendara, larangan total modifikasi ilegal, dan larangan membawa baterai sepeda listrik ke dalam bangunan tempat tinggal.
"Mewajibkan bahwa pengemudi dan penumpang sepeda listrik harus mengenakan helm penumpang yang memenuhi standar nasional dan telah disertifikasi wajib produk dan menetapkan sanksi hukum berupa teguran atau denda," demikian disebutkan dalam peraturan yang diakses wartawan pada Rabu (29/4).
Setidaknya sekitar 20 provinsi dari 34 provinsi di Tiongkok yang memiliki aturan soal kewajiban penggunaan helm antara lain adalah Guizhou, Zhejiang, Jiangsu, Hunan, Hainan, dan Shanghai yang baru diluncurkan pada April 2020 bagi para pengguna motor listrik.
Peraturan itu juga menyebut larangan papan luncur (skateboard) dan sepeda keseimbangan (hoverboard) untuk digunakan di jalan raya di Beijing, tapi tetap membolehkan kursi roda bermotor untuk penyandang disabilitas dan sepeda yang memenuhi standar nasional.
Aturan itu menegaskan sejumlah aturan bagi pengendara motor listrik seperti dilarang menggunakan ponsel untuk menelepon saat berkendara, menerobos lampu merah, melewati garis batas, melawan arah, masuk ke jalan tol, masuk ke jalur cepat, atau jalur khusus kendaraan bermotor lain, beriringan dengan menempel, berkejar-kejaran, mengendarai secara zigzag; mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pengendara motor listrik juga diwajibkan untuk turun dan menuntun kendaraan saat melintasi zebra cross, jembatan penyeberangan, atau terowongan bawah tanah.
Namun, peraturan itu melonggarkan batas usia maksimal anak yang boleh dibonceng di kursi belakang motor listrik dari 12 tahun menjadi 16 tahun agar warga dapat lebih leluasa mengantar-jemput anak sekolah.
Aturan itu pun melarang membawa baterai sepeda listrik ke dalam bangunan tempat tinggal. Selain itu, mendorong lembaga pemerintah, perusahaan, institusi, organisasi masyarakat, dan entitas lainnya untuk membangun atau menambah fasilitas parkir dan pengisian daya kendaraan non-motor dan membukanya untuk publik.
"Ketentuan ini telah berlaku dalam undang-undang saat ini, dan pengemudi kendaraan non-motor harus mematuhinya dengan ketat bahkan sebelum peraturan baru ini berlaku," demikian disebutkan.
Di Tiongkok, motor listrik diklasifikasikan ke tiga jenis yaitu pertama sepeda listrik dengan kecepatan maksimal adalah 25 kilometer/jam, berat maksimal kendaraan 55 kilogram dan baterai maksimal 48 volt. Pengguna "sepeda listrik" ini tidak wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi pengendaranya harus minimal 16 tahun.
Kedua adalah motor listrik ringan dengan kecepatan maksimal 50 kilometer/jam, berat maksimal kendaraan 55 kilogram dan baterai 48-72 volt. Pengguna motor listrik ini wajib memiliki SIM motor dan minimal berusia 18 tahun.
Ketiga adalah motor listrik dengan kecepatan antara 50-100 kilometer/jam, setara dengan motor bensin 125-250 cc, dan dirancang untuk dua orang serta tentu pengendara harus punya SIM motor dan berusia minimal 18 tahun.
Tidak ada jumlah resmi motor listrik di Tiongkok tapi total penjualan motor listrik adalah 80 juta unit per tahun di seluruh negara tersebut pada 2025. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
BKSDA Bali Evakuasi Elang Tikus dan bayi Lutung Jawa dari Warga
-
Simulasi Biaya Mobil Listrik Ini Lebih Hemat 9 Kali dari Bensin
-
Terganggu Oknum Minta THR, Polri Imbau Masyarakat Lapor ke 110
-
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Jakarta dengan Tarif Rp1
-
Harga Emas di Pegadaian Jumat Pagi: UBS Rp2.859.000, Antam Rp2.918.000, Galeri24 Rp2.813.000 per Gram
-
Lewati 70 Gol Pelé, Lionel Messi Sah Jadi Eksekutor Bola Mati Tersubur Kedua dalam Sejarah
-
Pemerintah Keluarkan Paket Ekonomi untuk Tekan Harga dan Produk Plastik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.