Kementerian LH Percepat Pelaksanaan Program Kali Bersih, Dimulai dari Sungai Cipinang
Selasa, 14 Okt 2025, 09:45 WIBJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat implementasi Program Nasional Kali Bersih (Prokasih) dimulai dengan melakukan pembersihan segmen I dari Sungai Cipinang dengan menggandeng komunitas dan pemerintah daerah.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (14/10), menyampaikan pihaknya menggandeng Komunitas Peduli Sungai Cipinang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam Aksi Bersih Sungai Cipinang Segmen I di Kelurahan Sukatani, Kota Depok, sebagai bagian dari percepatan Prokasih dan upaya pemulihan kualitas air Sungai Cipinang.
"Tidak boleh lagi ada tumpang tindih, saling lempar tanggung jawab, atau bekerja parsial. Sungai Cipinang adalah satu ekosistem utuh yang mengalir melintasi batas administrasi, karena itu penanganannya juga harus lintas sektor," ujar Menteri LH Hanif Faisol.
Secara khusus dia meminta agar penataan dan pemulihan Sungai Cipinang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan. Dengan kolaborasi lintas sektor akan dilakukan agar penanganan sungai berjalan komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
KLH/BPLHakan menyiapkan kerangka koordinasi teknis, sementara pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan, termasuk dalam aksi bersih yang dilaksanakan pada Minggu (12/10).
"Prinsipnya, semua bergerak bersama dalam satu komando," ucap Menteri LH Hanif.
Aksi Bersih Sungai Cipinang juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2530 Tahun 2025 tentang Pembentukan Komunitas Peduli Sungai Cipinang.
Melalui keputusan itu, kolaborasi terstruktur antara pemerintah dan masyarakat mulai dibangun untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga sungai sebagai sumber kehidupan.
Menteri LH menyampaikan selain membersihkan bantaran sungai dan mengangkat sampah dari permukaan air, kegiatan itu juga menjadi momentum edukasi publik tentang bahaya pencemaran sungai oleh limbah domestik dan industri.
Ia memastikan pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kelestarian sungai.
Selain itu Menteri Hanif memastikan pemerintah daerah bersama KLH/BPLH akan mempercepat penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) pada daerah aliran sungai prioritas sebagai pedoman bersama dalam pengendalian pencemaran air dan penguatan koordinasi lintas wilayah.
"Saya tidak segan menindak tegas siapa pun, baik pelaku usaha, rumah tangga, maupun industri, yang mencemari Sungai Cipinang. Limbah domestik maupun limbah B3, semua akan ditindak tanpa pandang bulu. Sungai adalah urat nadi kehidupan, bukan tempat pembuangan," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
- Kementerian LH
- Program Kali Bersih
- Sungai Cipinang
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Bernadya Rilis Single “Kita Buat Menyenangkan”
-
Trump Ancam Apple dengan Tarif Khusus, Targetkan Produksi Luar Negeri dan Hubungan dengan UE
-
Kebayoran Lama Utara Jadi Kelurahan dengan Kasus DBD Tertinggi
-
Sempat Menurun, Populasi Komodo di TNK Relatif Stabil
-
Pengunjung Padati "Open Base" Lanud Sam Ratulangi Manado
-
Warga Puncak Kecewa Gagal Berdialog dengan Menteri LH Soal Penyegelan Lokasi Wisata
-
Marc Marquez Fokus Pertahankan Puncak Klasemen di MotoGP Inggris
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.