Kemenkeu Tancap Gas! Transfer ke Daerah Tembus Rp644,9 Triliun, Tapi Efektivitas Masih Dipertanyakan
Selasa, 14 Okt 2025, 20:58 WIBJAKARTA â Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan fiskal antarwilayah serta memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
TKD menjadi instrumen utama untuk mendukung pemerataan pembangunan, penyediaan layanan publik, dan pengentasan kemiskinan di daerah.
Namun, efektivitas penyalurannya kerap menghadapi tantangan, seperti keterlambatan distribusi, perbedaan kemampuan serapan anggaran, hingga lemahnya akuntabilitas penggunaan dana.
Oleh karena itu, selain fokus pada percepatan realisasi, pemerintah juga perlu memastikan kualitas belanja TKD agar benar-benar berdampak pada peningkatan ekonomi lokal, penguatan infrastruktur dasar, serta pengurangan kesenjangan antarwilayah.
Optimalisasi TKD bukan hanya soal penyaluran tepat waktu, tetapi juga bagaimana dana tersebut menciptakan nilai tambah bagi masyarakat daerah.
Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp644,9 triliun per 30 September 2025.
âTransfer ke daerah sampai dengan 30 September telah ditransfer Rp644,9 triliun, ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar Rp635,6 triliun,â kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Meski penyaluran TKD meningkat, realisasi belanja daerah tercatat melambat.
Belanja pegawai daerah pada tahun lalu tercatat mencapai Rp313,1 triliun, sementara tahun ini realisasinya lebih rendah yaitu Rp310,8 triliun. Belanja barang dan jasa tahun lalu mencapai Rp219,7 triliun, sedangkan tahun ini sebesar Rp196,6 triliun.
Kemudian, belanja modal tahun lalu tercatat sebesar Rp84,7 triliun, sementara tahun ini Rp58,2 triliun. Adapun belanja lainnya tercatat sebesar Rp203,1 triliun pada tahun lalu dan Rp147,2 triliun pada tahun ini.
âKita memahami bahwa ada beberapa kebijakan efisiensi tahun 2025 dan juga ada pergantian pimpinan daerah pada tahun ini. Tapi, dengan transfer ke daerah yang cukup tinggi, maka dana pemerintah daerah di perbankan menumpuk,â ujar Suahasil.
Per akhir Agustus 2025, saldo dana pemda di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tercatat sebesar Rp233,1 triliun.
Kemenkeu meminta pemda untuk mempercepat realisasi belanja, terutama belanja yang memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi dan pertumbuhan di daerah.
Sebagai catatan, sebaran dana pemda di perbankan berdasarkan wilayah per Agustus 2025 rinciannya yaitu Jawa (119 pemda) Rp84,77 triliun atau memakan porsi 36,37 persen; Kalimantan (61 pemda) Rp51,34 triliun atau 22,03 persen; Sumatera (164 pemda) Rp43,63 triliun atau 18,71 persen; Sulawesi (87 pemda) Rp19,27 triliun atau 8,27 persen; Maluku dan Papua (67 pemda) Rp17,34 triliun atau 7,44 persen; serta Bali dan Nusa Tenggara (44 pemda) Rp16,75 triliun atau 7,19 persen.
- Dana Transfer Daerah
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Francesco Acerbi Kembali ke Timnas Italia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Harga Emas Antam, Senin (26/1), Tembus ke Angka Rp2,917 Juta/Gram
-
Bill Gates: Utamakan Gizi 1.000 Hari Pertama Kehidupan
-
Kejati Jateng Kembali Tahan Tersangka Korupsi, Eks Dirut PT Pagilaran Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar
-
BEI Bocorkan Dua Emiten Besar Siap Masuk Bursa di Awal 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.