Kejati Jateng Kembali Tahan Tersangka Korupsi, Eks Dirut PT Pagilaran Diduga Rugikan Negara Rp7 Miliar
Jumat, 09 Mei 2025, 14:45 WIBSEMARANGâ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi. Kali ini, RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, ditahan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait penyimpangan anggaran dalam Program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019, Jumat (9/5).
PT Pagilaran merupakan anak perusahaan milik UGM yang bergerak di bidang agribisnis dan berkedudukan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander, dalam keterangannya kepada media.
Dokumen Fiktif untuk Cairkan Dana
Modus korupsi diduga dilakukan dengan cara membuat dokumen palsu, seperti surat pengiriman dan nota timbang fiktif, untuk mencairkan dana dari UGM. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian biji kakao, padahal barang dimaksud tidak pernah ada.
âPembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,â ungkap Lukas.
RG diduga menjadi tokoh sentral dalam pembuatan dan pengaturan dokumen fiktif tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai Rp7 miliar.
Mantan Kajari Jayapura itu mengatakan, hingga saat ini penyidikan terus berjalan dan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari berbagai latar belakang.
âKami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum,â tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, RG ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Henri pelupessy
Berita Terkait:
-
Club Brugge Kunci Gelar Liga Belgia ke-20
-
Operasi Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba dan Miras
-
Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kendur Berantas Judol
-
Bantuan Air Bersih untuk Warga di Baban yang Terdampak Musim Kemarau
-
Syuting Ditunda, Film Fast & Furious 11 Dijadwalkan Tayang 2027
-
Pastikan Kelaikan Trans Semarang, Dishub Semarang Lakukan "Ramp Check" secara Berkala
-
Embung Irigasi Mengering, Pasokan Air ke Lahan Pertanian Terganggu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.