Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Terkait Kasus Korupsi Haji

📅 Senin, 13 Okt 2025, 16:00 WIB | Oleh:
KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Terkait Kasus Korupsi Haji Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rufis Bahrudin (RFB). Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024.

Rufıs diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sahara Dzumirra International, biro perjalanan haji miliknya. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10).

KPK juga memanggil saksi lainnya yakni FNR selaku Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International. Namun, Budi belum menjelaskan perihal materi pemeriksaan kepada para saksi.

Sebelumnya KPK telah mendalami beberapa travel haji di Jawa Timur terkait mekanisme untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus. KPK juga mengungkap dugaan pungutan liar terkait dugaan korupsi kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam penyidikannya KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean satu hingga dua tahun dijanjikan bisa berangkat lebih cepat.

Syaratnya adalah membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota.

"Kalau tidak salah sekitar itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK memang belum menetapkan satu pun tersangka terkait kasus kuota haji tersebut. Namun, berdasarkan perhitungan awal, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi Menteri Agama (Menag) pada waktu itu. Dia mengubah alokasi 20 ribu kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Undang-Undang tersebut menetapkan rasio kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut menetapkan rasio untuk kuota tambahan itu menjadi 50 persen baik untuk haji reguler maupun haji khusus.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Sehingga calon jemaah haji khusus yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

51 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Olahraga
Ganda Campuran Indonesia Ra...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.